BMKG Cabut Peringatan Tsunami Imbas Gempa M7,7 Filipina, Gelombang Sempat Terpantau di 7 Wilayah RI
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) resmi mengakhiri peringatan dini tsunami yang sempat dikeluarkan menyusul g
NASIONAL
MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bersama DPRD Sumut tengah membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis guna memperkuat kinerja dan struktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya PT Bank Sumut.
Kedua rancangan tersebut yakni Ranperda tentang Perseroan Daerah (Perseroda) dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi kepada PT Bank Sumut.
Pembahasan dilakukan dalam forum Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut, Rabu, 12 November 2025, dengan melibatkan Pemprov Sumut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan sejumlah pemangku kepentingan.Baca Juga:
Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Pemprov Sumut, Effendy Pohan, menyebut penyusunan Ranperda ini merupakan arahan langsung Gubernur Sumut, Bobby Nasution, sebagai langkah strategis memperkuat daya saing BUMD di sektor keuangan.
"Usulan penyertaan modal dan kajian pembentukan Ranperda telah kami ajukan sejak 16 Oktober 2025. Seluruh kelengkapan teknis seperti feasibility study, kajian investasi, dan rencana bisnis Bank Sumut sudah kami siapkan," ujar Effendy.
Effendy menegaskan, Ranperda tersebut menjadi bukti keseriusan Pemprov Sumut memperkuat kontribusi BUMD terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
"Melalui status Perseroda, Bank Sumut diharapkan semakin efisien dan mampu memberikan dividen yang lebih besar bagi daerah," katanya.
Ketua Bapemperda DPRD Sumut, Darma Putra Rangkuti, menambahkan bahwa pembahasan dua Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari inisiatif Pemprov Sumut.
Ia menyebut, langkah ini penting untuk menyesuaikan struktur hukum BUMD dengan ketentuan nasional.
"Kita ingin pengelolaan BUMD lebih profesional dan berbasis tata kelola yang baik. Dengan perubahan bentuk menjadi Perseroda, Bank Sumut akan memiliki ruang lebih luas untuk ekspansi usaha," ujarnya.
Darma menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, bentuk badan usaha daerah kini hanya terbagi dua: Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perseroan Daerah (Perseroda).
Targetnya, seluruh tahapan kajian dan fasilitasi dari Kementerian Hukum dan HAM serta Kemendagri rampung pada akhir November 2025, sehingga dapat segera dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) resmi mengakhiri peringatan dini tsunami yang sempat dikeluarkan menyusul g
NASIONAL
JAKARTA Timnas Vietnam U19 kini berada dalam situasi genting untuk memastikan langkah ke semifinal Piala AFF U19 2026 setelah kalah 1
OLAHRAGA
JAKARTA Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mendukung kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang melakukan refocusing atau penata
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka dari unsur swasta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA PDI Perjuangan (PDIP) mengklaim telah mengantisipasi potensi penyimpangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) jauh sebelum
POLITIK
JAKARTA TNI Angkatan Darat (AD) memberikan penjelasan terkait video viral di media sosial yang menarasikan dugaan seorang prajurit terlib
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah kembali menunjukkan penguatan signifikan pada perdagangan Senin (8/6/2026)
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka melemah tajam pada perdagangan Senin (8/6/2026). Tekanan jual yang tinggi membuat indeks
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menerima surat kepercayaan atau Letter of Credence dari 17 Duta Besar Luar Biasa dan Berkuas
NASIONAL
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Senin (8/6/2026) pagi. Berdasarkan data t
EKONOMI