Piala AFF U19: Indonesia Kalahkan Myanmar 3-0
MEDAN Timnas Indonesia akhirnya menang telak 30 atas Myanmar dalam laga Piala AFF U19 tahun 2026 di Stadion Utama Sumatera Utara, Batang
OLAHRAGA
MEDAN – Polemik hukum antara mantan Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Muhammad Yusuf Batubara, dengan Bupati Deli Serdang dr H Asri Ludin Tambunan berakhir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Melalui putusan No. 58/G/2025/PTUN.MDN pada 25 November 2025, majelis hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan Muhammad Yusuf Batubara.
Kabag Hukum Setdakab Deli Serdang, Muslih Siregar SH, menegaskan keputusan Bupati Deli Serdang No. 185 tentang pemberhentian Muhammad Yusuf Batubara telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.Baca Juga:
"Keputusan ini ditetapkan berdasarkan Audit Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Keuangan Desa Paluh Kurau Tahun Anggaran 2024 oleh Inspektorat Kabupaten Deli Serdang. Hasil audit menyimpulkan Kepala Desa telah menyalahgunakan wewenang, tidak melaksanakan tugas sesuai peraturan, dan menimbulkan kerugian keuangan desa," jelas Muslih, Rabu (26/11/2025).
Muslih menambahkan, hasil putusan diharapkan menjadi pelajaran agar seluruh pihak dapat menyikapi dengan kepala dingin sehingga suasana kondusif tetap terjaga di Desa Paluh Kurau.
Kasus ini bermula ketika Muhammad Yusuf Batubara menolak keputusan Bupati Deli Serdang yang memberhentikannya karena dugaan penyalahgunaan wewenang dan kelalaian dalam menjalankan tugasnya.
Tidak menerima keputusan tersebut, ia mengajukan gugatan ke PTUN Medan pada 16 Juni 2025.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Deli Serdang H Edwin Nasution SH MSi CGCAE menekankan, pemberhentian dilakukan sesuai ketentuan hukum dan melalui proses pemeriksaan yang matang.
Pemerintah daerah tidak pernah bertindak semena-mena, dan semua keputusan diambil berdasarkan pertimbangan yang jelas serta bukti audit yang akurat.
Putusan PTUN Medan ini menegaskan, prosedur hukum telah dijalankan dengan benar, sekaligus menjadi penegasan bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran secara profesional dan transparan.*
(d/ad)
MEDAN Timnas Indonesia akhirnya menang telak 30 atas Myanmar dalam laga Piala AFF U19 tahun 2026 di Stadion Utama Sumatera Utara, Batang
OLAHRAGA
JAKARTA Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya memberikan klarifikasi terkait pernyataan mantan Wakil Menteri Luar Negeri
POLITIK
JAKARTA Kebakaran hebat melanda kawasan permukiman padat penduduk di Jalan Kemayoran Gempol, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran
PERISTIWA
BANDA ACEH Brigjen Pol. (Purn) Wahyu Prihatmaka resmi mengakhiri masa pengabdiannya di Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah memasu
NASIONAL
BANDUNG Lion Group menyatakan kesiapannya mendukung rencana pemerintah untuk mengaktifkan kembali Bandara Husein Sastranegara, Bandung,
EKONOMI
JAKARTA Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya membantah anggapan bahwa kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto selama 1
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Aparat gabungan menemukan sebanyak 6,8 kilogram narkotika jenis ganja saat menggelar razia di Lapas Kelas IIB Salambue,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengungkap alasan di balik intensitas kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto sela
POLITIK
JAKARTA Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menanggung secara pribadi seluruh kelebihan
POLITIK
MEDAN Indonesia untuk sementara di babak pertama menang 10 atas Myanmar dalam laga Piala AFF U19 tahun 2026 di Stadion Utama Sumatera Uta
OLAHRAGA