Tragis di Tengah Blackout Sumut, Dua Pegawai Tewas Diduga Keracunan Genset di Batu Bara
BATU BARA Peristiwa padam listrik massal (blackout) yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara diduga memakan korban jiwa. Empat pe
PERISTIWA
JAKARTA – Kementerian Koperasi (Kemenkop) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Revitalisasi Koperasi Bermasalah untuk menangani sejumlah koperasi yang mengalami permasalahan di Indonesia. “Satgas ini akan langsung bekerja,” ujar Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Satgas ini melibatkan berbagai unsur, seperti Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut Budi Arie, pembentukan Satgas bertujuan merevitalisasi koperasi bermasalah. Dengan melibatkan berbagai stakeholders, koperasi yang bermasalah diharapkan dapat diperbaiki, terutama dengan fokus pada pembayaran simpanan kecil para anggota koperasi.
“PPATK dilibatkan untuk menelusuri aset koperasi yang bermasalah. Ruang lingkup Satgas mencakup koordinasi antar Kementerian dan Lembaga terkait untuk menyehatkan kembali koperasi, termasuk pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT),” ujar Menkop. Saat ini, terdapat delapan koperasi yang berada di bawah pengawasan Satgas, yakni:
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya
Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa
KSP Sejahtera Bersama
KSP Pracico Inti Utama
KSP Pracico Inti Sejahtera
KSP Intidana
KSP Timur Pratama Indonesia
KSP Lima Garuda
Selain delapan koperasi tersebut, Satgas juga menangani koperasi bermasalah lainnya di berbagai daerah dengan berkoordinasi bersama Dinas Koperasi provinsi, kabupaten, dan kota. “Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan operasional koperasi menjadi normal dan transparan, sehingga memberikan manfaat optimal bagi anggotanya,” jelas Menkop. Budi Arie mencontohkan, saat ini masih terdapat aset koperasi yang menjadi obyek sita pihak berwajib.
Namun, dua koperasi, yakni KSP Intidana dan KSP Sejahtera Bersama, berhasil keluar dari masa kritis setelah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). “Enam koperasi lainnya masih dalam proses PKPU/homologasi yang akan terus kami pantau hingga akhir 2025, bahkan di tahun 2026,” tambah Menkop.
Menkop menegaskan, Satgas memprioritaskan asset-based resolution (resolusi aset) dan mengedepankan asas ultimum remedium, yakni mendahulukan penyelesaian perdata dibanding pidana. “Negara hadir untuk melindungi rakyat. Kemenkop berkomitmen melindungi anggota koperasi dari praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab. Kami berharap kepercayaan masyarakat terhadap koperasi dapat meningkat,” tutup Budi Arie.
(christie)
BATU BARA Peristiwa padam listrik massal (blackout) yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara diduga memakan korban jiwa. Empat pe
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menegaskan bahwa Jakarta masih tetap berstatus sebagai ibu kota negara hingga pembangunan
NASIONAL
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada perdagangan hari ini, Minggu (24/5/2026), terpantau stabil dan tidak menga
EKONOMI
JAKARTA Sikap Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana yang memilih berangkat haji melalui jalur reguler dengan masa tunggu seki
NASIONAL
WASHINGTON Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengklaim kesepakatan damai dengan Iran segera tercapai. Dalam pernyataannya, Trump men
INTERNASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran uang atau fee dalam kasus korupsi proyek Direktorat Jenderal Pe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA PT Pertamina Patra Niaga (PPN) menegaskan kabar viral yang menyebut pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite mulai 1 Juni 2026 b
EKONOMI
OlehMohammad DawamMUKTAMAR ke35 Nahdlatul Ulama pada Agustus 2026 mendatang bukan sekadar agenda pergantian kepemimpinan organisasi. Momen
OPINI
ACEH Pemerintah melalui Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera menargetkan lima jembat
NASIONAL
PHNOM PENH Sebanyak 5.950 Warga Negara Indonesia (WNI) di Kamboja telah mendapatkan penghapusan denda overstay dari Pemerintah Kamboja.
NASIONAL