BREAKING NEWS
Sabtu, 04 April 2026

TPA Suwung Tutup 23 Desember, Koster Ingatkan Dua Daerah Siap Tanpa Pembuangan Akhir

Adelia Syafitri - Senin, 08 Desember 2025 12:05 WIB
TPA Suwung Tutup 23 Desember, Koster Ingatkan Dua Daerah Siap Tanpa Pembuangan Akhir
Gubernur Bali I Wayan Koster membacakan Instruksi tersebut dituangkan dalam surat pemberitahuan resmi bernomor T.00.600.4.15/60957/Setda, tertanggal 5 Desember 2025. (Foto: Dok.Pemprov Bali)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DENPASAR – Menjelang penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung pada 23 Desember 2025, Gubernur Bali I Wayan Koster memerintahkan Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung segera menyiapkan sistem pengelolaan sampah mandiri di tiap wilayah.

Instruksi tersebut dituangkan dalam surat pemberitahuan resmi bernomor T.00.600.4.15/60957/Setda, tertanggal 5 Desember 2025.

"TPA Suwung harus ditutup paling lambat 23 Desember 2025. Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung dilarang membawa sampah ke TPA Suwung," kata Koster dalam keterangan tertulis, Senin, 8 Desember 2025.

Baca Juga:

Koster meminta kedua daerah mempercepat penyediaan mekanisme pengolahan sampah alternatif, mulai dari optimalisasi tebe modern, pemaksimalan TPS3R, penguatan TPST, hingga penggunaan mesin pencacah dan dekomposer untuk mempercepat komposting.

Ia menegaskan, sistem tersebut hanya berjalan jika masyarakat melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah.

"Harus dilakukan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga," ujar dia.

Selain itu, Koster mengarahkan pemerintah daerah segera melakukan sosialisasi, menyusun SOP pengelolaan, serta berkoordinasi dengan DLH Provinsi Bali, DLHK Denpasar, dan DLHK Badung.

Ia meminta masyarakat mulai menyiapkan pola pengelolaan sampah secara mandiri maupun berkelompok.

Penutupan TPA Suwung dilakukan menyusul temuan Kementerian Lingkungan Hidup yang menyatakan praktik open dumping di lokasi itu menimbulkan dampak lingkungan serius.

Praktik tersebut juga melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008 dan Perda Bali Nomor 5 Tahun 2011, yang berpotensi menimbulkan sanksi pidana bagi pengelola.

Untuk menghindari sanksi pidana, Koster mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat agar hukuman diganti menjadi sanksi administrasi, dengan komitmen bahwa operasional TPA Suwung dihentikan pada akhir 2025.

Komitmen ini disepakati bersama Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jelang Tahun Baru, Kapolsek Denpasar Selatan Sambangi Hotel Puri Santrian Sanur Perkuat Kewaspadaan Kamtibmas
Inovasi Canggih CPNS Kejari Badung Atasi Penumpukan Barang Bukti, Raih Penghargaan
Polresta Denpasar Hadirkan Layanan SIM Lebih Humanis Lewat Program ‘Polantas Menyapa’
Satgas Samapta Pastikan Keamanan Pengunjung Level 21 Mall Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru
Kapolda Bali Hadiri Natal Bersama Gereja se-Provinsi Bali, Tegaskan Pentingnya Toleransi dan Persatuan
Perpanjang STNK Kini Tak Perlu Pakai Calo, Samsat Sesetan Denpasar Hadirkan Layanan Drive Thru
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru