Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, saat menyerahkan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Senin, 8 Desember 2025. (foto: Asri Ludin Tambunan/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
DELI SERDANG – Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, menegaskan perubahan budaya kerja sebagai keharusan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Deli Serdang.
Arahan itu disampaikan dalam acara penyerahan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Senin, 8 Desember 2025.
Asri, yang akrab disapa Aci Tambunan, mengatakan bahwa pemerintah daerah sedang berupaya memperbaiki citra ASN agar lebih profesional dan berorientasi kinerja.
Karena itu, ia meminta ASN yang baru menerima SK benar-benar memikul tanggung jawab secara penuh.
"Pemkab Deli Serdang sedang membangun persepsi baik tentang ASN. Setelah menerima SK, tanggung jawab itu harus dipikul dengan sungguh-sungguh," ujar Aci.
Salah satu instruksi utama Bupati adalah kewajiban penggunaan aplikasi e-Kinerja untuk seluruh aktivitas kerja.
Ia meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) segera menyelesaikan sosialisasi dalam satu bulan ke depan agar implementasi penuh dimulai Januari 2026.
"Dari e-Kinerja bisa dilihat apakah kontrak PPPK Paruh Waktu layak disambung atau tidak," katanya.
Aci menegaskan tidak ada lagi budaya kerja sembarangan yang selama ini kerap menjadi sorotan publik.
"Jangan lagi ada sistem 'kojo tak kojo 1500'. Di sini tidak ada itu. Siapa yang kerja dapat reward, siapa yang tidak kerja akan mendapat punishment," tegasnya.
Aci juga mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap hasil penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Kabupaten Deli Serdang masih berada di level C, yang menurutnya tidak layak untuk sebuah kabupaten besar.