BREAKING NEWS
Jumat, 19 Desember 2025

Pemkab Deli Serdang Resmi Angkat 4.018 Tenaga Non-ASN Menjadi PPPK Paruh Waktu, Targetkan Peningkatan Layanan Publik

Abyadi Siregar - Senin, 08 Desember 2025 18:54 WIB
Pemkab Deli Serdang Resmi Angkat 4.018 Tenaga Non-ASN Menjadi PPPK Paruh Waktu, Targetkan Peningkatan Layanan Publik
Pemkab Deli Serdang menetapkan 4.018 tenaga non-ASN sebagai PPPK Paruh Waktu dalam acara di Grha Bhineka Perkasa Jaya, Senin, 8 Desember 2025. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELI SERDANG – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menetapkan 4.018 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Pengangkatan ini merupakan bagian dari percepatan penataan pegawai dan penyelesaian status tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) dilakukan secara simbolis oleh Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, bersama Wakil Bupati Lom Lom Suwondo kepada dua perwakilan tenaga honorer pada acara di Grha Bhineka Perkasa Jaya, Senin, 8 Desember 2025.

Baca Juga:

Sementara 3.218 pegawai lainnya mengikuti prosesi melalui sambungan daring.


Dalam sambutannya, Bupati Asri menyebut penyerahan SK itu diharapkan menjadi penghibur bagi masyarakat Deli Serdang yang tengah berduka akibat banjir dan longsor.

"Semoga momen ini menjadi penguat hati, baik untuk orang tua yang anaknya menerima SK, maupun anak yang orang tuanya menerima SK," ujar Asri.

Bupati menegaskan bahwa status PPPK harus diiringi tanggung jawab dan integritas.

Ia mengingatkan agar tidak ada pegawai yang justru merusak sistem pelayanan publik.

"Tidak ada ruang untuk malas, apalagi praktik yang mencederai kepercayaan publik," kata dia.

Pemkab Deli Serdang, menurut Asri, tengah melakukan self-assessment terhadap kinerja pelayanan publik di puskesmas induk dan puskesmas pembantu.

Ia menargetkan penilaian pelayanan publik pada 2026 meningkat minimal ke kategori B.

Karena itu, ia meminta para PPPK paruh waktu bekerja maksimal sebagai pelayan masyarakat.

"Saya ingin PPPK bertransformasi menjadi ASN berakhlak. Jangan lagi ada persepsi ASN bermental malas," ujarnya.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM), Rudi Akmal Tambunan, menjelaskan pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan ASN dan memperjelas status tenaga non-ASN.

Dari total alokasi formasi 4.045 orang, sebanyak 20 orang mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat, dan tujuh orang tidak direkomendasikan untuk diperpanjang kontraknya.

Dengan begitu, 4.018 orang resmi diangkat sebagai PPPK.

"Mulai hari ini status kita semua sama: ASN. Tidak ada lagi diskriminasi atau pemisahan antara yang dulu berbaju hitam-putih dan berbaju Korpri. Semua sudah berhak memakai seragam batik Korpri," kata Rudi.

Pegawai yang telah menerima SK dapat mulai menyusun target kinerja bersama atasan. Hasil evaluasi kinerja itu nantinya menjadi dasar perpanjangan kontrak kerja.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara, Herdensi, menegaskan pentingnya mekanisme pelayanan publik yang memberi ruang pengawasan masyarakat.

Ia menyebut perbaikan layanan harus berbasis standar yang jelas, rencana kerja, dan mekanisme pengaduan yang berfungsi efektif.

Acara penyerahan SK turut dirangkai dengan pemberian santunan dana Korpri kepada 10 orang, serta pengumuman hasil evaluasi pelayanan publik 2025.

Sejumlah organisasi perangkat daerah mencatat nilai tinggi, di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (4,75) dan RSUD Drs Amri Tambunan (4,92), keduanya berkategori Pelayanan Prima.

Turut hadir dalam acara tersebut Sekda Deli Serdang, perwakilan BKN VI Medan, pimpinan OPD, serta para camat se-Deli Serdang.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Inflasi Sumut Turun ke 3,96 Persen, Pengamat Sebut Intervensi Komoditas Berhasil
Bupati Deli Serdang Aci Tambunan Ultimatum ASN: “Tak Ada Lagi Kojo Tak Kojo 1500!”
Pasca Banjir, Bupati Aceh Tamiang Dorong Gotong Royong dan Kebersamaan Warga
Aceh Tamiang Terendam Banjir, Dampak Lebih Dahsyat dari Tsunami 2004
Solidaritas Nasional: Posko Pondok Cabe Polri Salurkan Bantuan untuk Tiga Provinsi Bencana
Wamenkes Ungkap “Kondisi Mengenaskan” Layanan Kesehatan di Aceh dan Sumatera, 31 RS Terdampak, 156 Puskesmas Tidak Berfungsi!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru