BREAKING NEWS
Jumat, 19 Desember 2025

Pemkab Simalungun Gandeng LPSK RI untuk Tingkatkan Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana

Azryn Marida - Rabu, 10 Desember 2025 17:42 WIB
Pemkab Simalungun Gandeng LPSK RI untuk Tingkatkan Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana
Penandatanganan Nota Kesepakatan Pemkab Simalungun melalui DPPPA Bersama dengan LPSK RI di Kantor Pusat LPSK, Jakarta, Rabu (3/12/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) menandatangani Nota Kesepakatan Bersama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) untuk memperkuat perlindungan saksi dan korban tindak pidana.

Penandatanganan berlangsung di Kantor Pusat LPSK, Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Nota Kesepakatan tersebut ditandatangani atas nama Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, yang diwakili Kepala Dinas DPPPA, Sri Wahyuni, SP., M.Si.

Baca Juga:

Kerja sama ini menjadi landasan strategis bagi Pemkab Simalungun dan LPSK dalam menghadirkan sistem perlindungan yang lebih komprehensif bagi saksi dan korban tindak pidana di wilayah Kabupaten Simalungun.

Melalui kesepakatan ini, kedua pihak berkomitmen meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas melalui integrasi peran, koordinasi lintas sektor, penyediaan sarana dan prasarana perlindungan, serta penguatan layanan rehabilitasi medis, psikologis, dan psikososial.

Selain itu, kerja sama ini juga mencakup fasilitasi kompensasi dan restitusi, pemanfaatan program dukungan pemerintah, serta penyelenggaraan sosialisasi untuk peningkatan kapasitas SDM terkait perlindungan saksi dan korban.

"Ruang lingkup kerja sama ini mencerminkan upaya membangun mekanisme layanan yang terpadu, terarah, dan berkesinambungan. Tujuannya agar setiap saksi dan korban tindak pidana memperoleh layanan yang layak, aman, dan bermartabat," ujar Sri Wahyuni.

Penandatanganan ini turut dihadiri jajaran pejabat LPSK, antara lain Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, Kepala Biro Penelaahan Permohonan Dr. Muhammad Ramdan, serta Ketua Tim Kerjasama Achmad Soleh.

Melalui nota kesepakatan ini, Pemkab Simalungun menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan bagi masyarakat serta memastikan pemenuhan hak saksi dan korban terlaksana secara optimal.

Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah nyata menuju penyelenggaraan perlindungan yang lebih responsif, kolaboratif, dan berorientasi pada pemulihan.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Natal Oikumene 2025, Wujud Harmoni Pemerintah dan Warga Simalungun
Hingga Pagi Ini, 967 Orang Tewas dan 262 Hilang Akibat Bencana Sumatera
Anak-Anak Kembali Tersenyum, Tim Trauma Healing Polri Hadir di Aceh Tamiang
Gotong Royong Antar Kabupaten: Simalungun Bantu Pemulihan Tapteng Pasca-Bencana
Banjir Aceh Utara, RSUCM Kekurangan Fasilitas, Minta Dukungan Menkes
Korban Bencana Sumatera Bertambah: 940 Tewas, 276 Hilang
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru