BREAKING NEWS
Selasa, 17 Juni 2025

Baleg DPR Hapus RUU Larangan Perdagangan Daging Anjing-Kucing, Aktivis Pecinta Hewan Desak Peraturan Lebih Tegas

BITVonline.com - Kamis, 21 November 2024 11:34 WIB
74 view
Baleg DPR Hapus RUU Larangan Perdagangan Daging Anjing-Kucing, Aktivis Pecinta Hewan Desak Peraturan Lebih Tegas
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengambil langkah kontroversial dengan menghapus usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik dan Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka panjang 2025-2029. Usulan tersebut sebelumnya diajukan oleh NGO Yayasan Jaan Domestic Indonesia, namun Baleg menilai RUU tersebut tidak sesuai dengan kondisi kebhinekaan Indonesia yang memiliki keanekaragaman budaya, termasuk daerah-daerah yang mengkonsumsi daging anjing.

Keputusan ini memicu reaksi keras dari sejumlah aktivis dan anggota legislatif, termasuk Hardiyanto Kenneth, anggota DPRD DKI Jakarta dan aktivis pecinta hewan. Kenneth mengungkapkan rasa keheranannya atas keputusan Baleg yang dianggapnya tidak memperhatikan pentingnya perlindungan terhadap hewan peliharaan. “Saya sangat aneh dengan keputusan Baleg yang menghapus RUU ini. Sebagai pecinta hewan, saya menentang keras keputusan ini. Kita harus memiliki undang-undang yang melarang kekerasan terhadap hewan domestik, serta perdagangan daging anjing dan kucing,” kata Kenneth, yang juga akrab disapa Bang Kent.

Menurut Kenneth, Indonesia sebagai negara yang maju harusnya sudah memiliki peraturan yang jelas dalam melindungi hak-hak hewan peliharaan. Ia menegaskan bahwa meskipun terdapat kebhinekaan budaya di Indonesia, hal tersebut tidak bisa mengabaikan perlindungan terhadap hewan dari kekerasan, termasuk larangan mengonsumsi daging anjing dan kucing. “Hewan peliharaan itu bukan untuk dikonsumsi, dan mengonsumsi daging anjing justru berisiko menularkan penyakit zoonosis seperti rabies, antraks, dan parasit lainnya,” ujar Kenneth, yang juga menjelaskan adanya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta perubahan pada UU No. 41 Tahun 2014 yang memberi perlindungan terhadap kesejahteraan hewan.

Baca Juga:

RUU yang diusulkan untuk melarang perdagangan daging anjing dan kucing tersebut, lanjut Kenneth, sejalan dengan sejumlah aturan yang ada, seperti dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 302 yang mengatur hukuman bagi orang yang sengaja menyiksa atau membiarkan hewan menderita. Selain itu, Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018 juga menegaskan bahwa daging anjing bukanlah pangan yang layak dikonsumsi manusia.

Namun, keputusan Baleg untuk menghapus usulan RUU ini memunculkan ketidakpuasan di kalangan aktivis, terutama karena pengabaian terhadap risiko zoonosis dan penyebaran rabies yang masih menjadi ancaman kesehatan masyarakat di Indonesia. Kenneth juga menyatakan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan aktivis lokal untuk menanggulangi praktik perdagangan daging anjing dan kucing. “Kita harus mengedukasi masyarakat tentang bahaya konsumsi daging anjing, dan mengajak mereka untuk berhenti mengonsumsi daging hewan peliharaan,” tambahnya.

Baca Juga:

Penting untuk dicatat bahwa beberapa daerah di Indonesia, seperti Sukoharjo, Karanganyar, dan Salatiga, telah mengeluarkan peraturan daerah yang secara tegas melarang konsumsi daging anjing. Kenneth berencana untuk mendorong Pemerintah DKI Jakarta untuk segera mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing di ibu kota, mengikuti langkah-langkah yang telah diambil oleh daerah-daerah tersebut.

“Jakarta harus menjadi wilayah ke-21 di Indonesia yang melarang konsumsi daging anjing. Saya akan terus memperjuangkan hal ini agar Jakarta bebas dari praktik yang membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Kenneth.

(JOHANSIRAIT)

Tags
beritaTerkait
Meningkatkan Literasi Wakaf
Pengamat Penerbangan: Bioavtur dari Jelantah Ramah Lingkungan tapi Berisiko Naikkan Harga Tiket
Pengacara Tom Lembong Walk Out dari Sidang Kasus Impor Gula, Protes Keterangan Saksi Tak Hadir Dibacakan
Hari Ini, Gubernur Aceh dan Sumut Bertemu Mensesneg & Mendagri Bahas Polemik Empat Pulau
Peradi Usul Penyadapan Dihapus dari Revisi KUHAP: Dinilai Rawan Disalahgunakan Penyidik
Peltu Lubis Bongkar Praktik Judi dan “Jatah” untuk Aparat
komentar
beritaTerbaru
Meningkatkan Literasi Wakaf

Meningkatkan Literasi Wakaf

Oleh Sayed Muhammad HusenWAKAF adalah instrumen filantropi Islam yang diyakini mampu mendorong pembangunan ekonomi dan sosial umat yang ber

Opini