Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara menetapkan 22 Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution. Keputusan tersebut resmi diteken pada 24 Desember 2025.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Sumut, Yuliani Siregar, menyampaikan bahwa penetapan UMK berlaku efektif mulai 1 Januari 2026 dan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap realisasi UMP dan UMK di lapangan.
Berdasarkan SK Gubernur Sumut, berikut beberapa UMK tertinggi:
- Medan: Rp 4.335.198
- Deli Serdang: Rp 4.041.543
- Batubara: Rp 3.970.000
- Karo: Rp 3.843.153
- Labuhanbatu: Rp 3.748.181
Baca Juga:
Sementara UMK terendah di Sumut berada di Tebing Tinggi sebesar Rp 3.229.957.
Yuliani juga menjelaskan, 11 Kabupaten/Kota tidak mengajukan UMK tahun 2026 karena tidak memiliki Dewan Pengupahan, termasuk Kabupaten Dairi, Nias Selatan, Humbang Hasundutan, Samosir, Nias Utara, Nias Barat, Padang Lawas Utara, Nias, Pakpak Bharat, serta Kota Pematangsiantar dan Kota Gunungsitoli.
Sebagai gantinya, wilayah tersebut akan mengikuti UMP Sumut sebesar Rp 3.228.971, yang mengalami kenaikan 7,9 persen dibanding 2025.
Gubernur Sumut, Bobby Nasution, menyampaikan perhitungan kenaikan UMP berdasarkan formula yang ditetapkan Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI, mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi dikalikan alpha dikali UMP 2025.
"Kenaikan nominal UMP tahun 2026 adalah Rp 236.412 dari UMP 2025 sebesar Rp 2.992.559," jelas Bobby dalam konferensi pers.
Pemerintah Provinsi Sumut menekankan penerapan UMK dan UMP 2026 harus dijalankan perusahaan sesuai aturan, sambil memastikan pengawasan dan monitoring dilakukan agar kebijakan berjalan efektif di seluruh kabupaten/kota.*
(vv/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.