Saat informasi itu beredar, ia tengah menjalani sejumlah agenda pemerintahan sehingga belum sempat melakukan klarifikasi secara langsung.
"Karena sudah masuk dalam proses pelaporan ke penegak hukum, maka penanganannya kami serahkan sepenuhnya sesuai prosedur yang berlaku," kata Amsakar, Senin (29/12/2025).
Selain proses hukum, Pemerintah Kota Batam juga menyiapkan langkah internal.
Amsakar telah memerintahkan tim internal dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melakukan kajian dan pendalaman terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Ia menegaskan, jika dugaan itu terbukti, sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai aturan kepegawaian, mulai dari pembebasan jabatan, penurunan pangkat, hingga pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.
Meski demikian, Amsakar menekankan Pemerintah Kota Batam tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Sanksi akan dijatuhkan setelah adanya hasil pemeriksaan resmi dari tim investigasi yang dibentuk sesuai ketentuan.*
(ds/dh)
Editor
: Adam
Video Viral Seret Kadisperindag, Wali Kota Batam Sesalkan dan Serahkan ke Proses Hukum