Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi dalam rapat koordinasi penanganan pascabencana bersama DPR RI dan pemerintah pusat di Aceh, Selasa, 30 Desember 2025. (foto: tangkapan layar yt TVR PARLEMEN)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
BANDA ACEH - Bupati AcehTamiang Armia Pahmi meminta Kementerian Kehutanan mengeluarkan aturan atau fatwa terkait pengelolaan gelondongankayu yang terbawa arus banjir di wilayahnya.
Permintaan tersebut disampaikan Armia dalam rapat koordinasi penanganan pascabencana bersama DPR RI dan pemerintah pusat di Aceh, Selasa, 30 Desember 2025.
Menurut Armia, ratusan gelondongan kayu yang sempat menumpuk di sekitar Pesantren Darul Mukhlisin, Desa Tanjung Karang, mulai dibersihkan dengan bantuan alat berat.
Kayu-kayu tersebut kini ditumpuk sementara di bantaran sungai untuk menghindari penyumbatan aliran air.
"Kami mohon fatwa dari Menteri Kehutanan, mau diapakan kayu ini. Apakah bisa diserahkan kepada kami untuk dijadikan papan, balok, atau kusen," kata Armia dalam rapat tersebut.
Armia menilai kejelasan regulasi sangat penting agar pemanfaatan kayu hasil banjir tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ia menegaskan pemerintah daerah berniat memanfaatkan kayu tersebut semata-mata untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana.
"Ini perlu ada penegasan, jangan sampai ke depan kami atau masyarakat AcehTamiang dipanggil aparat penegak hukum. Ini adalah bentuk komitmen kami membantu warga," ujarnya.
Saat ini, aparat kepolisian dan kejaksaan masih mengusut asal-usul gelondongankayu yang terbawa banjir tersebut.
Penelusuran dilakukan untuk memastikan apakah kayu berasal dari aktivitas ilegal atau murni akibat bencana alam.
Di sisi lain, Armia melaporkan bahwa pemerintah kabupaten bersama TNI dan Polri terus melakukan pembersihan sisa-sisa material banjir, terutama lumpur yang menutup jalan dan permukiman warga.
"Kami menargetkan dalam waktu sekitar satu minggu, ibu kota kabupaten sudah bersih dari lumpur," kata Armia.