BREAKING NEWS
Minggu, 12 April 2026

Perda Kawasan Tanpa Rokok di Medan Resmi Berlaku, Denda Pelanggar Hingga Rp200 Ribu

Sahnan - Kamis, 01 Januari 2026 16:04 WIB
Perda Kawasan Tanpa Rokok di Medan Resmi Berlaku, Denda Pelanggar Hingga Rp200 Ribu
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Pemerintah Kota Medan bersama DPRD Kota Medan resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Rapat Paripurna, 29 Desember 2025.

Perda ini merupakan perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 dan menjadi landasan hukum terbaru untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, termasuk rokok elektrik.

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan bahwa kesehatan adalah hak setiap warga dan tanggung jawab bersama.

Baca Juga:

"Pengendalian faktor risiko melalui pengaturan kawasan tanpa rokok menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan sehat," kata Rico.

Perda KTR terbaru ini memperluas definisi rokok, mencakup rokok konvensional dan rokok elektrik, seiring dengan perkembangan teknologi dan pola konsumsi masyarakat.

Beberapa lokasi yang wajib menjadi kawasan tanpa rokok antara lain:

- Fasilitas pelayanan kesehatan
- Tempat proses belajar mengajar
- Tempat bermain anak
- Tempat ibadah
- Angkutan umum
- Tempat kerja
- Tempat umum lainnya yang ditetapkan pemerintah

Bagi warga yang melanggar ketentuan di kawasan tanpa rokok, pemerintah menetapkan sanksi administratif berupa denda maksimal Rp200 ribu.

Perda ini juga melarang pemasangan iklan rokok dalam radius tertentu dari fasilitas pendidikan dan area bermain anak.

Untuk memastikan implementasi Perda berjalan efektif, Pemerintah Kota Medan akan membentuk Satuan Tugas Pengawasan KTR.

Selain itu, ketentuan teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota Medan.

Dengan penetapan Perda ini, Kota Medan berharap mampu menekan angka penyakit tidak menular akibat rokok sekaligus membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya lingkungan yang bebas asap rokok.*

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Isu Pungli SKP Mencuat, Aktivis Desak Bupati Tapanuli Selatan Copot Kepala Puskesmas Hanopan
Harga Emas Hari Ini 1 Januari 2026: Galeri 24 dan UBS Turun, Antam Stabil
KSJ dan Gerbrak Soroti Kinerja Pemko Medan soal Kasus TPPO Korban Nabila Aisyah
Kepala Desa di Lampung Timur Tewas Diserang Gajah Liar Saat Halau Kawanan Satwa
HPE Tembaga dan Emas Naik di Awal 2026, Ini Penyebabnya
Balai Kota dan DPRD Medan Diminta Jadi Teladan Perda Kawasan Tanpa Rokok
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru