BREAKING NEWS
Minggu, 12 April 2026

Perda Kawasan Tanpa Rokok di Medan Resmi Berlaku, Denda Pelanggar Hingga Rp200 Ribu

Sahnan - Kamis, 01 Januari 2026 16:04 WIB
Perda Kawasan Tanpa Rokok di Medan Resmi Berlaku, Denda Pelanggar Hingga Rp200 Ribu
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

(dh)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Isu Pungli SKP Mencuat, Aktivis Desak Bupati Tapanuli Selatan Copot Kepala Puskesmas Hanopan
Harga Emas Hari Ini 1 Januari 2026: Galeri 24 dan UBS Turun, Antam Stabil
KSJ dan Gerbrak Soroti Kinerja Pemko Medan soal Kasus TPPO Korban Nabila Aisyah
Kepala Desa di Lampung Timur Tewas Diserang Gajah Liar Saat Halau Kawanan Satwa
HPE Tembaga dan Emas Naik di Awal 2026, Ini Penyebabnya
Balai Kota dan DPRD Medan Diminta Jadi Teladan Perda Kawasan Tanpa Rokok
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru