BREAKING NEWS
Jumat, 09 Januari 2026

Warga Angkola Selatan Tolak Keras Eksplorasi Tambang PT.AR, Khawatir Banjir dan Longsor

Indra Saputra - Rabu, 07 Januari 2026 11:01 WIB
Warga Angkola Selatan Tolak Keras Eksplorasi Tambang PT.AR, Khawatir Banjir dan Longsor
PT. Agincourt Resources. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPANULI SELATANJunius Nduru, S.H., pemerhati lingkungan hidup yang tinggal di Desa Aek Natas, Kecamatan Angkola Selatan, menolak keras rencana eksplorasi tambang yang dilakukan PT. Agincourt Resources (PT.AR) di wilayahnya.

Penolakan ini juga mencakup Desa Dolok Godang dan sekitarnya, dengan alasan dampak lingkungan yang berpotensi menimbulkan bencana.

Menurut Junius, area yang akan dieksplorasi oleh PT.AR diperkirakan seluas ±4.408 hektare berdasarkan peta sebaran Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Baca Juga:

Ia menegaskan, jika eksplorasi tambang tetap berlanjut, wilayah Kecamatan Angkola Selatan berisiko mengalami bencana serupa dengan yang pernah terjadi di Kecamatan Batang Toru, seperti banjir dan longsor.

"Belum terjadi, tapi tidak menutup kemungkinan pasti akan terjadi. Kami tidak ingin desa kami menjadi langganan bencana akibat tambang," ujar Junius kepada awak media, Rabu (7/1/2026).

Junius juga menyoroti skema kepemilikan PT.AR yang mayoritas sahamnya dikuasai PT. United Tractors Tbk (UNTR) sebesar 95% melalui PT. Danusa Tambang Nusantara, sedangkan BUMD hanya memiliki 5% saham.

Ia menilai keuntungan besar perusahaan justru tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat lokal.

"Dampak lingkungan, kerusakan ekosistem, banjir, longsor, polusi—semua terjadi di wilayah kami. Sementara hanya 5% keuntungan yang diklaim untuk masyarakat," tambahnya.

Junius menegaskan penolakannya berdasarkan sejumlah dasar hukum, antara lain:

- Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.
- UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menekankan hak pengelolaan tanah untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
- Prinsip bahwa masyarakat setempat lebih berhak mengelola tanah dan sumber daya alamnya sendiri.

Ia juga menolak iming-iming lapangan kerja yang ditawarkan perusahaan.

"Itu hanya buaian semata. Kami tidak mau tanah kami dikeruk oleh pihak asing dan desa kami menjadi pemicu bencana," tegas Junius.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Korban Banjir Bandang Sitaro Bertambah Jadi 16 Orang, Ratusan Rumah Rusak
Prabowo Sebut Swasta Minat Kelola Lumpur Pascabanjir Aceh, Pemerintah Tunggu Kajian
Gubernur Bobby Nasution Segera Terbitkan SK untuk Percepat Bantuan Rumah Korban Banjir dan Longsor di Sumut
BNPB: Korban Banjir dan Longsor di Sumatra Capai 1.178 Jiwa, Pemulihan Infrastruktur Terus Digenjot
BPBD Sumut Catat 371 Korban Meninggal dan 58 Hilang Akibat Banjir Longsor
Bobby Nasution Kebut Pendataan Pascabencana untuk Percepat Penyaluran Bantuan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru