BREAKING NEWS
Rabu, 25 Februari 2026

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Pemilihan Mitra KSP Aset Daerah Wajib Melalui Tender

Abyadi Siregar - Rabu, 07 Januari 2026 22:06 WIB
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Pemilihan Mitra KSP Aset Daerah Wajib Melalui Tender
Kabag Hukum, Muslih Siregar SH dalam Rapat Tindak Lanjut Perubahan Perjanjian KSP Barang Milik Daerah oleh BUMD PT Bhineka Perkasa Jaya di Ruang Rapat Bagian Perekonomian & SDA Deli Serdang, Rabu (7/1/2026). (Foto: Diskominfostan Deli Serdang)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELI SERDANG – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan bahwa pemilihan mitra dalam kerja sama pemanfaatan (KSP) aset daerah harus dilakukan melalui mekanisme tender, selama aset tersebut belum ditetapkan sebagai aset bersifat khusus.

Penunjukan langsung hanya diperbolehkan jika aset yang dikerjasamakan masuk kategori khusus.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setdakab) Deli Serdang, Muslih Siregar SH, pada Rabu (7/1/2026) saat rapat tindak lanjut perubahan perjanjian KSP Barang Milik Daerah oleh BUMD PT Bhineka Perkasa Jaya di ruang rapat Bagian Perekonomian & SDA Deli Serdang.

Baca Juga:

"Dalam pemilihan mitra KSP, mekanisme yang digunakan adalah tender. Penunjukan langsung hanya dapat dilakukan jika aset telah ditetapkan sebagai aset bersifat khusus. Sampai saat ini, kita belum menetapkan aset tersebut sebagai aset khusus, sehingga mekanisme pemilihan mitranya wajib melalui tender," jelas Muslih.


Menurutnya, mekanisme pemilihan mitra menjadi salah satu poin perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses pemeriksaan aset daerah.

Selain itu, pola bagi hasil dalam KSP juga menjadi sorotan, termasuk pengaturan kontribusi tetap dan pembagian keuntungan.

"Jika kita menetapkan kemanfaatan aset, maka harus ada kontribusi tetap per tahun, ditambah dengan bagi hasil keuntungan per tahun. Ini juga menjadi catatan BPK secara aturan," tambah Muslih.

Kabag Hukum menegaskan, kedua hal tersebut, mekanisme pemilihan mitra dan pengaturan kontribusi serta bagi hasil, harus menjadi bahan koreksi agar pengelolaan KSP aset daerah ke depan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan langkah ini, Pemkab Deli Serdang berharap pengelolaan aset daerah dapat lebih transparan, akuntabel, dan menguntungkan bagi pemerintah daerah, sekaligus mencegah potensi penyimpangan.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Aksi Buruh Besok! KSPI Tuntut Revisi UMP DKI dan UMSK Jabar
Wagub Aceh Dorong Percepatan Penyerahan Data Pascabencana untuk Bantuan Tepat Sasaran
Delpin Barus Hadiri Sidang Paripurna HUT ke-22 Serdang Bedagai, Tekankan Semangat MANTAP untuk Pembangunan Berkelanjutan
Ketua TP PKK Aceh Apresiasi Peran Relawan Tanggap Darurat Bencana: Penyemangat Masyarakat
Peringatan Hari Jadi ke-22 Sergai: Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat Jadi Kunci Pembangunan
KPK: Dugaan Kerugian Kasus Kuota Haji Bisa Dihitung, Tersangka Segera Diumumkan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru