Heboh Biaya Hotel AFF U-19, PSSI dan Pemkot Medan Saling Berbeda Pernyataan
MEDAN Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menanggapi polemik terkait biaya akomodasi peserta Piala AFF U19 2026 yang digelar
OLAHRAGA
DELI SERDANG – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan bahwa pemilihan mitra dalam kerja sama pemanfaatan (KSP) aset daerah harus dilakukan melalui mekanisme tender, selama aset tersebut belum ditetapkan sebagai aset bersifat khusus.
Penunjukan langsung hanya diperbolehkan jika aset yang dikerjasamakan masuk kategori khusus.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setdakab) Deli Serdang, Muslih Siregar SH, pada Rabu (7/1/2026) saat rapat tindak lanjut perubahan perjanjian KSP Barang Milik Daerah oleh BUMD PT Bhineka Perkasa Jaya di ruang rapat Bagian Perekonomian & SDA Deli Serdang.Baca Juga:
"Dalam pemilihan mitra KSP, mekanisme yang digunakan adalah tender. Penunjukan langsung hanya dapat dilakukan jika aset telah ditetapkan sebagai aset bersifat khusus. Sampai saat ini, kita belum menetapkan aset tersebut sebagai aset khusus, sehingga mekanisme pemilihan mitranya wajib melalui tender," jelas Muslih.
.jpeg)
Menurutnya, mekanisme pemilihan mitra menjadi salah satu poin perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses pemeriksaan aset daerah.
Selain itu, pola bagi hasil dalam KSP juga menjadi sorotan, termasuk pengaturan kontribusi tetap dan pembagian keuntungan.
"Jika kita menetapkan kemanfaatan aset, maka harus ada kontribusi tetap per tahun, ditambah dengan bagi hasil keuntungan per tahun. Ini juga menjadi catatan BPK secara aturan," tambah Muslih.
Kabag Hukum menegaskan, kedua hal tersebut, mekanisme pemilihan mitra dan pengaturan kontribusi serta bagi hasil, harus menjadi bahan koreksi agar pengelolaan KSP aset daerah ke depan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan langkah ini, Pemkab Deli Serdang berharap pengelolaan aset daerah dapat lebih transparan, akuntabel, dan menguntungkan bagi pemerintah daerah, sekaligus mencegah potensi penyimpangan.*
(ad)
MEDAN Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menanggapi polemik terkait biaya akomodasi peserta Piala AFF U19 2026 yang digelar
OLAHRAGA
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai pengangkatan Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menggantikan D
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir sejumlah aset milik Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam proses penyidik
HUKUM DAN KRIMINAL
NIAS SELATAN Gempa bumi tektonik dengan magnitudo 3,6 mengguncang wilayah Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, pada Selasa (2/6/2026)
PERISTIWA
MEDAN Solidaritas Aksi Lintas Mahasiswa (SALAM) kembali menggelar unjuk rasa di depan Mapolda Sumatera Utara (Sumut), Selasa (2/6/2026).
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi dipercaya menjadi tuan rumah Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke42 tahun 2026. Kegiatan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Istana Kepresidenan memastikan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) tidak akan mengganggu pelaksanaan program Makan Ber
NASIONAL
JAKARTA Pimpinan DPR RI mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang melakukan perombakan di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN),
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) dengan mencopot Dadan Hindayana dari jabatanny
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dalam keputusan yang diumum
PEMERINTAHAN