BREAKING NEWS
Jumat, 20 Maret 2026

DPRD Soroti Belanja Rp 28 Miliar untuk Event Organizer Gebyar Pajak, Minta Pemprov Sumut Tinjau Kembali Prioritas Anggaran

Abyadi Siregar - Jumat, 30 Januari 2026 18:04 WIB
DPRD Soroti Belanja Rp 28 Miliar untuk Event Organizer Gebyar Pajak, Minta Pemprov Sumut Tinjau Kembali Prioritas Anggaran
Anggota DPRD Sumut, Muniruddin Ritonga. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara mengalokasikan anggaran sebesar Rp 28 miliar untuk jasa event organizer (EO) pelaksanaan Gebyar Pajak 2026.

Anggota DPRD Sumut, Muniruddin Ritonga, menyoroti besarnya belanja kegiatan ini dan meminta agar pemerintah provinsi meninjau kembali urgensi kegiatan tersebut, mengingat kondisi daerah yang baru dilanda bencana alam beberapa waktu lalu.

"Melihat situasi dan kondisi Sumatera Utara yang baru dilanda bencana alam, mohon pertimbangan ke Gubernur apakah kegiatan ini perlu dikaji ulang kembali," kata Muniruddin dalam rapat evaluasi, Jumat (30/1).

Baca Juga:

Muniruddin menduga bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

Namun, ia menekankan agar program tersebut tidak hanya menjadi seremoni dan harus seimbang dengan manfaat nyata bagi penerimaan pajak daerah.

"Kegiatan ini mungkin untuk menggenjot pajak, tapi harus jelas efeknya. Jangan sampai uang yang digelontorkan pemerintah tidak sebanding dengan penerimaan pajak tahun 2026," ujarnya.

DPRD Sumut menyatakan akan memantau pelaksanaan kegiatan ini jika tetap berlangsung.

Evaluasi akan dilakukan pada akhir tahun untuk memastikan seluruh tujuan program tercapai.

Informasi yang tercantum pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Sumut menunjukkan bahwa anggaran sebesar Rp 28.015.063.000 bersumber dari APBD Sumut 2026.

Tender EO Gebyar Pajak Sumut diumumkan pada 9 Januari 2026 dengan hanya satu peserta mengikuti proses lelang.

Paket pekerjaan yang termasuk dalam tender ini antara lain belanja sarana & prasarana kantor, pembuatan website/microsite Gebyar Pajak Sumut 2026, kegiatan promosi, kegiatan event triwulan dan utama, pengadaan hadiah undian triwulan, pengadaan hadiah undian gebyar, hingga jasa pengiriman hadiah.

Dengan besarnya anggaran yang dialokasikan, DPRD Sumut menegaskan perlunya pertimbangan ulang agar kegiatan ini benar-benar efektif dalam meningkatkan penerimaan pajak, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bapenda Batu Bara Buka Layanan Pajak Daerah dalam Program Berlayar di Desa Sei Suka Deras
Wagub Sumut Pimpin Rapat Perubahan Perda Pajak dan Retribusi untuk Tingkatkan PAD dan Layanan Publik
Bapenda Batu Bara Hadirkan Layanan Pajak ‘Berlayar’ di Sei Balai – Warga Antusias Disertai Hiburan Budaya
Sejarah Baru! Pemkab Deli Serdang Salurkan SPPT PBB-P2 2026 di Awal Tahun, Masyarakat Dapat Waktu Lebih Panjang Bayar Pajak
Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Medan Akali Pajak Daerah, Bapenda: Berlindung di Balik Pajak Restoran
Restoran di Medan Kini Tak Bisa ‘Bebas’ dari Pajak, Ini Strategi Bapenda!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru