JAKARTA –Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016. Pada Kamis (14/11/2024), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa tiga saksi diperiksa dalam kasus ini. “Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa 3 orang saksi, yang terdiri dari GNR, mantan Sekjen Kemendag, TSC, pihak PT Jujur Sentosa, dan IA, Head Legal PT Kebun Tebu Mas,” ujarnya dalam keterangannya.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami peran para saksi terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam kegiatan impor gula pada periode 2015-2016, yang melibatkan tersangka Tom Lembong dan Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Kasus ini bermula dari kebijakan impor gula yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan di bawah kepemimpinan Tom Lembong. Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat itu, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diizinkan untuk mengimpor gula kristal putih (GKP) guna memenuhi kebutuhan dalam negeri dan mengendalikan harga. Namun, diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan ketika Tom Lembong memberikan izin kepada perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM), yang kemudian diolah menjadi GKP.
Menurut penyidik Kejagung, Tom Lembong diduga mengeluarkan surat penugasan kepada PT PPI untuk bekerja sama dengan sejumlah perusahaan swasta dalam mengolah GKM menjadi GKP. Sebanyak sembilan perusahaan swasta yang terlibat, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan PT KTM. Para perusahaan ini, setelah mengolah GKM, menjualnya langsung ke masyarakat dengan harga lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menjelaskan bahwa tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara yang signifikan. “Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI mendapatkan fee sebesar Rp 105/kg. Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp 400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara,” katanya.
Saat ini, kasus dugaan korupsi impor gula ini telah menjerat dua tersangka, yakni Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016 dan Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan izin impor gula dan manipulasi harga yang merugikan negara.
Penyidik Kejagung mengungkapkan bahwa meskipun ada beberapa saksi yang telah diperiksa, pihaknya masih akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Sejumlah saksi yang diperiksa diharapkan dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai peran mereka dalam proses impor gula yang diselewengkan tersebut.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi di sektor perdagangan yang dapat merugikan keuangan negara dan masyarakat. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan transparan dan adil, serta menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat.
Dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terus dilakukan, diharapkan proses hukum ini akan berjalan lancar dan dapat memunculkan bukti yang cukup untuk membawa kasus ini ke pengadilan. Kejagung juga mengimbau agar masyarakat memberikan dukungan terhadap proses hukum yang tengah berjalan, guna mewujudkan keadilan yang sebenar-benarnya.
(N/014)
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula di Kementerian Perdagangan