JAKARTA –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh Menteri dan Wakil Menteri dalam Kabinet Merah Putih untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka. Sesuai peraturan, batas waktu penyampaian LHKPN adalah tiga bulan setelah pelantikan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan bahwa pihaknya mengharapkan agar semua pejabat negara tersebut dapat memenuhi kewajibannya tepat waktu, agar transparansi dalam pemerintahan dapat terjaga dengan baik.
“Kita harapkan sebelum tiga bulan sudah semua lah gitu ya (lapor LHKPN). Supaya enak juga, di kita kan kelihatan transparansinya,” kata Pahala dalam konferensi pers, Kamis (14/11).
Pahala menambahkan bahwa KPK akan mengirimkan surat peringatan kepada para Menteri dan Wakil Menteri yang belum melaporkan harta kekayaan mereka. Meskipun para pejabat negara tersebut sudah mengetahui kewajiban ini, KPK tetap akan melakukan pengingat apabila waktu pelaporan semakin mendekat.
“Enggak, kita paling kalau sudah dekat-dekat sebulan lagi baru kita suratin. Kan dia sudah tahu kewajibannya masing-masing. Kalau enggak ya pasti stafnya mengingatkan lah, kan itu, ‘Pak, ini 3 bulan pak, ini sudah 2 bulan lagi nih kira-kira gitu ya’,” jelas Pahala.
Sejauh ini, Pahala menyampaikan bahwa ada sekitar 10 orang Menteri yang sudah berkomunikasi dengan KPK terkait proses pelaporan LHKPN mereka. Beberapa di antaranya bahkan telah menanyakan prosedur pelaporan dan meminta bantuan KPK dalam proses pengisian.
“Lebih cepat lebih baik. Jadi komunikasi sudah ada, sekitar 10 orang sudah nanya-nanya segala macam. Tapi sekali lagi kita siap membantu, kalau perlu kita kirim tim buat bantu bikin ya,” tambah Pahala.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan. Melalui LHKPN, publik dapat mengetahui harta kekayaan para pejabat negara dan memastikan tidak ada kekayaan yang diperoleh dari sumber yang tidak sah.
Pendaftaran LHKPN bagi pejabat publik juga merupakan kewajiban yang tertuang dalam undang-undang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Bagi Menteri dan Wakil Menteri yang belum memenuhi kewajiban ini, KPK menegaskan agar segera melaporkan harta kekayaan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(N/014)
KPK Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih untuk Segera Laporkan LHKPN Sebelum Januari 2025