Walikota Medan Lepas Ribuan Peserta Jalan Santai HUT Harian Waspada
MEDAN Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, melepas ribuan peserta jalan santai dalam rangka HUT ke79 Harian Waspada di Jalan Balai
PERISTIWA
JAKARTA –Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang menguji kepastian sanksi terhadap pelanggaran netralitas pejabat negara, pejabat daerah, serta anggota TNI/Polri dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam putusannya yang dibacakan pada Kamis (14/11), MK menyatakan bahwa pejabat daerah, TNI/Polri, serta pejabat negara yang melanggar ketentuan netralitas dalam Pilkada dapat dikenakan sanksi pidana.
Putusan tersebut terkait dengan Perkara 136/PUU-XXII/2024, yang menguji materiil Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, mengungkapkan bahwa pasal tersebut harus dimaknai agar mencakup pejabat negara, pejabat daerah, aparat sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan kepala desa yang melanggar netralitas dengan sanksi pidana.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Sesuai dengan putusan, pasal tersebut kini menyebutkan bahwa setiap pejabat negara, pejabat daerah, TNI/Polri, dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar netralitas Pilkada dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan, serta denda antara Rp600.000 hingga Rp6.000.000.
MK menganggap netralitas aparat negara, baik sipil maupun militer, sangat penting untuk memastikan Pilkada berjalan secara jujur dan adil. Dalam pertimbangannya, MK berpendapat bahwa dengan menjaga netralitas aparat, negara dapat menjamin proses pemilihan yang bebas dari keberpihakan terhadap calon tertentu, serta melindungi hak warga negara untuk memilih pemimpin secara demokratis.
Hakim MK, Arief Hidayat, menambahkan bahwa dengan adanya revisi pada Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015, yang menambahkan pejabat daerah dan TNI/Polri sebagai subjek hukum yang harus netral, akan lebih jelas lagi penerapan hukum terhadap pelanggaran netralitas.
“Netralitas aparatur negara akan meningkatkan kualitas demokrasi dan mencegah manipulasi dalam Pilkada,” kata Arief.
Sebelumnya, MK mencatat adanya ketidaksesuaian antara norma dalam Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 dan perubahan dalam Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang tidak memperhitungkan penambahan pejabat daerah dan TNI/Polri dalam pengaturan sanksi pidana. Ketidaksesuaian tersebut dinilai dapat menyebabkan kebingungnan dalam penegakan hukum dan potensi ketidakpastian hukum bagi pejabat daerah serta anggota TNI/Polri yang melanggar netralitas dalam Pilkada.
“Ketidaksesuaian rumusan norma primer dan sekunder ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945,” imbuh Arief.
Putusan ini diperkirakan akan memperjelas penerapan sanksi terhadap pejabat negara dan aparat yang terbukti melanggar netralitas dalam Pilkada. Dengan adanya keputusan MK, aparat yang terlibat dalam politik praktis atau mendukung salah satu pasangan calon kini bisa dikenakan sanksi pidana yang tegas.
Dengan adanya putusan ini, diharapkan penyelenggaraan Pilkada akan semakin bebas dari pengaruh aparat yang berpihak kepada calon tertentu. MK juga menyatakan bahwa netralitas aparat negara adalah landasan utama untuk menjaga kualitas demokrasi dan mencegah terjadinya ketidakadilan dalam proses pemilihan kepala daerah.
(N/014)
MEDAN Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, melepas ribuan peserta jalan santai dalam rangka HUT ke79 Harian Waspada di Jalan Balai
PERISTIWA
MEDAN Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengajak kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tetap menjaga sikap kritis sekaligus mampu
PERISTIWA
MEDAN Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, berharap kepengurusan baru Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Utar
PARIWISATA
BINJAI, SUMUT Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, DPD Tingkat II PKN Kota Binjai menggelar kegiatan donor darah bekerja sama deng
NASIONAL
TAPANULI TENGAH, SUMUT Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto), bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, m
NASIONAL
TAPANULI TENGAH, SUMUT Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto), me
NASIONAL
SOLO, JAWA TENGAH Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, meminta agar UndangUndang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tidak hanya
POLITIK
SIMALUNGUN, SUMUT Seorang pria bernama Chu Wen Lee Simanjuntak (37) meninggal dunia setelah dihajar rekannya, BS (42), di Kabupaten Sima
HUKUM DAN KRIMINAL
SURABAYA Nasib malang menimpa seorang balita berusia 4 tahun di Lakarsantri, Surabaya, setelah menjadi korban penganiayaan oleh paman da
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Para pemain Free Fire (FF) tidak boleh melewatkan kesempatan klaim kode redeem FF terbaru hari ini, 15 Februari 2026. Garena kemb
SAINS DAN TEKNOLOGI