BREAKING NEWS
Kamis, 12 Maret 2026

OJK dan Kemkominfo Tindak Lanjuti Arahan Presiden untuk Berantas Judi Online, Terintegrasi dengan Antiscam Center

BITVonline.com - Kamis, 14 November 2024 07:39 WIB
OJK dan Kemkominfo Tindak Lanjuti Arahan Presiden untuk Berantas Judi Online, Terintegrasi dengan Antiscam Center
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Meutya Hafid, di kantor Kemenkominfo, Jakarta, pada Kamis (14/11) untuk membahas langkah-langkah lanjutan dalam pemberantasan judi online di Indonesia. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar berbagai instansi terkait bekerja sama dalam memberantas praktik judi online yang merugikan masyarakat.

Menteri Meutya Hafid menyampaikan bahwa salah satu pencapaian signifikan dalam pemberantasan judi online adalah pemblokiran 10.000 rekening bank yang terafiliasi dengan aktivitas ilegal tersebut. Pemblokiran ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan perbankan.

“Pemblokiran 10.000 rekening bank yang terlibat judi online ini adalah hasil kolaborasi antara Kemkominfo, OJK, dan dunia perbankan. Ini adalah langkah konkret dalam menanggulangi praktik judi online yang merugikan masyarakat dan ekonomi negara,” ujar Meutya.

Lebih lanjut, Meutya menjelaskan bahwa pemerintah akan memperkuat infrastruktur digital untuk memerangi kejahatan online, termasuk melalui pengembangan dan integrasi sistem yang lebih canggih. Salah satu langkah strategis ke depan adalah penguatan aplikasi cekrekening.id, yang nantinya akan terhubung dengan sistem Antiscam Center yang dikembangkan oleh OJK.

Aplikasi cekrekening.id ini dirancang untuk membantu masyarakat memverifikasi apakah suatu rekening terindikasi terlibat dalam kegiatan ilegal, termasuk judi online dan penipuan keuangan digital lainnya. Aplikasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan literasi digital di kalangan masyarakat, sehingga mereka dapat lebih mudah mengenali rekening yang aman dan yang berisiko tinggi terhadap potensi kejahatan.

“Melalui aplikasi cekrekening.id, masyarakat dapat lebih cerdas dalam memilah dan memilih transaksi keuangan digital yang aman, serta mengenali potensi kejahatan keuangan yang beredar,” jelas Meutya.

Ia juga menambahkan bahwa sistem ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam melakukan pemeriksaan terhadap rekening-rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online.

Sementara itu, Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, mengungkapkan bahwa Antiscam Center yang sedang dalam tahap finalisasi akan segera diluncurkan. Sistem ini bertujuan untuk mengantisipasi pelanggaran di sektor perbankan dan memperkuat integritas sektor jasa keuangan. Dengan adanya sistem ini, OJK berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat yang menggunakan jasa keuangan, terutama yang berbasis digital.

“Antiscam Center akan menjadi salah satu upaya utama dalam mencegah terjadinya pelanggaran dan kejahatan keuangan di sektor digital. Kami harap dengan sistem ini, kami dapat memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada pengguna jasa keuangan,” tutur Mahendra.

Menteri Meutya Hafid dan Ketua OJK Mahendra Siregar sepakat bahwa pemberantasan judi online memerlukan kerja sama lintas instansi, termasuk antara Kemkominfo, OJK, Polri, dan lembaga-lembaga terkait lainnya. Semua pihak diharapkan dapat terus memperkuat upaya-upaya dalam mendukung sistem keuangan yang aman, transparan, dan bebas dari aktivitas ilegal.

Pemerintah juga berharap bahwa upaya-upaya bersama ini dapat memberikan dampak positif dalam menanggulangi masalah judi online dan kejahatan keuangan digital lainnya, sehingga dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan aman bagi masyarakat.

(N/014)

0 komentar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru