Langkah ini diwujudkan melalui koordinasi pengawasan yang digelar di Kabupaten Bangli, Rabu (4/2/2026).
Kegiatan tersebut menindaklanjuti Surat Keputusan Kepala Kanwil Kemenkum Bali terkait pembentukan Satuan Tugas Pengawasan PNBP Layanan Jaminan Fidusia Tingkat Wilayah Bali.
Fokus utama koordinasi adalah memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum Bali, Notaris, dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) dalam memastikan kepatuhan pelaporan PNBPJaminan Fidusia.
Acara dihadiri langsung Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, bersama jajaran pejabat, termasuk Kepala Divisi Pelayanan Hukum I Wayan Redana, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum I Wayan Adhi Karmayana, serta Ketua dan anggota MPD Kabupaten Bangli.
Kehadiran ini menunjukkan komitmen kolektif untuk menciptakan tata kelola PNBP yang transparan dan akuntabel.
Dalam arahannya, Eem menekankan pentingnya PNBP layanan Jaminan Fidusia sebagai kontribusi sektor hukum terhadap penerimaan negara.
"Akuntabilitas, ketepatan waktu, dan keakuratan pelaporan harus menjadi komitmen bersama yang dilaksanakan konsisten," katanya.
Kanwil Kemenkum Bali menekankan kepatuhan notaris dalam menyampaikan laporan PNBP secara rutin, serta peran strategis MPD dalam verifikasi dan pengawasan laporan.
Pemanfaatan sistem pelaporan berbasis teknologi dinilai penting untuk menjamin transparansi dan mempermudah monitoring.
Di akhir kegiatan, Eem Nurmanah mengajak seluruh notaris dan MPD Bangli untuk meningkatkan disiplin pelaporan PNBP.
"Kami berharap kegiatan ini menjadi momentum evaluasi dan perbaikan berkelanjutan, sehingga tata kelola PNBPJaminan Fidusia semakin tertib dan akuntabel," pungkasnya.*