Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Drs Hendra Wijaya, dalam Forum Manajemen Aset Sumut dan Evaluasi Kinerja serta Kekayaan Negara Award 2025 di Aula Sri Deli, Gedung Keuangan Negara, Kota Medan, Kamis (22/1/2026). (Foto Diskominfostan Deli Serdang)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
MEDAN — Pemerintah Kabupaten Deli Serdang meraih penghargaan terbaik kedua dalam kategori Pemerintah Daerah Terinisiatif pada Penilaian Barang Milik Daerah dan Penguatan Peran Penilai Pemerintah di wilayah kerja Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan.
Penghargaan tersebut diserahkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara, Nofiansyah, kepada Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Hendra Wijaya.
Penyerahan dilakukan dalam Forum Manajemen Aset Sumatera Utara serta Evaluasi Kinerja dan Kekayaan Negara Award 2025 di Aula Sri Deli, Gedung Keuangan Negara, Medan, Kamis, 22 Januari 2026.
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja satuan kerja dan pemerintah daerah dalam pengelolaan barang milik negara dan daerah, penilaian aset, pengelolaan piutang, serta pelaksanaan lelang sepanjang 2025.
Kepala Kanwil DJKNSumatera Utara menyatakan pengelolaan kekayaan negara merupakan amanah yang harus dijalankan secara profesional dan akuntabel untuk mendorong kesejahteraan masyarakat.
Menurut dia, aset negara memiliki peran strategis sebagai instrumen pembangunan.
"Forum ini menjadi ruang refleksi untuk mengevaluasi sejauh mana aset negara dikelola dan dimanfaatkan secara optimal," kata Nofiansyah.
Ia menyebutkan, sepanjang 2025 realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pemanfaatan aset mencapai sekitar Rp115 miliar. S
ementara PNBP dari piutang negara tercatat sebesar Rp176 juta dan PNBP hasil lelang mencapai Rp56 miliar.
DJKN juga menekankan pentingnya penerapan prinsip highest and best use of assets atau pemanfaatan aset secara tertinggi dan terbaik, disertai pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan.
Selain itu, DJKN terus memperkuat peran pendampingan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam pengelolaan piutang negara maupun daerah, termasuk penanganan piutang macet melalui Panitia Urusan Piutang Negara.