BREAKING NEWS
Jumat, 19 Juni 2026

Investasi Bali Berkelanjutan: Koster Pastikan Lapangan Kerja dan Kesejahteraan Masyarakat Terjaga

- Kamis, 22 Januari 2026 18:07 WIB
Investasi Bali Berkelanjutan: Koster Pastikan Lapangan Kerja dan Kesejahteraan Masyarakat Terjaga
Gubernur Bali, Wayan Koster, bersama Wamen Investasi dan Hilirisasi RI, Todotua Pasaribu, usai menandatangani Nota Kesepakatan terkait pengendalian pelaksanaan penanaman modal di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Kamis (22/1/2026). (foto: Ist/BITV
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, bersama Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI, Todotua Pasaribu, menandatangani Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Bali dan Kementerian Investasi/BKPM RI terkait pengendalian pelaksanaan penanaman modal.

Acara ini berlangsung di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Kamis (22/1/2026).

Gubernur Koster menyebut penandatanganan nota kesepakatan ini sebagai momentum strategis bagi pembangunan Bali ke depan.

Baca Juga:

Menurutnya, investasi yang masuk harus tidak hanya berdampak ekonomi, tetapi juga selaras dengan arah pembangunan berkelanjutan sesuai Visi "Nangun Sat Kerthi Loka Bali".


"Kami menekankan investasi harus diarahkan agar mendukung nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi: Atma Kerthi, Segara Kerthi, Wana Kerthi, Danu Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi. Dengan pengendalian ini, investasi dapat menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Koster.

Nota kesepakatan ini juga memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, menciptakan kepastian hukum, serta menjamin investasi yang ramah lingkungan, berbasis budaya, dan berpihak pada masyarakat lokal.

Koster menegaskan pengawasan investasi kini lebih kuat berkat PP Nomor 28 Tahun 2025, yang menyederhanakan perizinan, menghapus syarat ganda, dan menerapkan Service Level Agreement (SLA) yang jelas.

Sementara itu, Wamen Investasi Todotua Pasaribu mengapresiasi realisasi investasi di Bali yang mencapai Rp 42,8 triliun pada 2025, namun ia menyoroti sejumlah permasalahan terkait Penanaman Modal Asing (PMA).

Menurut Todotua, masalah tersebut meliputi:
- Penyalahgunaan KBLI, seperti pembangunan vila di lahan sewa yang dijadikan akomodasi wisata jangka pendek.
- Invasi ke sektor UMKM, di mana WNA masuk ke usaha lokal seperti rental motor, salon, fotografi, hingga perdagangan eceran.
- Pelanggaran legalitas dan administrasi, termasuk PMA yang tidak memenuhi modal minimum Rp 10 miliar dan beroperasi tanpa persetujuan lingkungan.
- Manipulasi status perusahaan, seperti penggunaan nama WNI sebagai pemegang saham (praktik nominee sistemik) dan penggunaan virtual office untuk mengakali daftar negatif investasi.

Untuk menindaklanjuti masalah ini, Wamen Investasi merekomendasikan empat langkah strategis: moratorium KBLI yang rawan pelanggaran, pembatasan lokasi PMA tanpa virtual office, bukti modal minimum Rp 10 miliar, serta dokumen kepatuhan PBBR dan batas minimum investasi saat siap komersil.

Koster menegaskan, langkah-langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan setiap investasi di Bali memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan pembangunan berkelanjutan.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prabowo Bakal Paparkan ‘Prabowonomics’ di Forum Ekonomi Dunia Davos
Bupati Batu Bara Ikuti Penutupan Rakernas APKASI XVII di Batam
Izin Perhutanan Dicabut, Tapi 28 Perusahaan di Sumatera Tetap Berjalan? Ini Penjelasan Pemerintah
Nama Anita Dicoret, Ramli Lolos JPT Aceh Meski Pernah Terlibat Kasus Hibah KONI: Publik Pertanyakan Transparansi Pansel
Pedagang Daging Mogok, Mentan Amran: Feedloter yang Nakal Akan Ditindak
Bupati Deli Serdang Lantik 15 Pejabat Eselon II, Wajib Tinggal di Rumah Dinas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru