Usai Diultimatum KPK, Bupati Kuansing dan Sekda Akhirnya Menyerahkan Diri
JAKARTA Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, menyerahkan diri ke Kom
NASIONAL
DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, bersama Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI, Todotua Pasaribu, menandatangani Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Bali dan Kementerian Investasi/BKPM RI terkait pengendalian pelaksanaan penanaman modal.
Acara ini berlangsung di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Kamis (22/1/2026).
Gubernur Koster menyebut penandatanganan nota kesepakatan ini sebagai momentum strategis bagi pembangunan Bali ke depan.Baca Juga:
Menurutnya, investasi yang masuk harus tidak hanya berdampak ekonomi, tetapi juga selaras dengan arah pembangunan berkelanjutan sesuai Visi "Nangun Sat Kerthi Loka Bali".

"Kami menekankan investasi harus diarahkan agar mendukung nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi: Atma Kerthi, Segara Kerthi, Wana Kerthi, Danu Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi. Dengan pengendalian ini, investasi dapat menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Koster.
Nota kesepakatan ini juga memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, menciptakan kepastian hukum, serta menjamin investasi yang ramah lingkungan, berbasis budaya, dan berpihak pada masyarakat lokal.
Koster menegaskan pengawasan investasi kini lebih kuat berkat PP Nomor 28 Tahun 2025, yang menyederhanakan perizinan, menghapus syarat ganda, dan menerapkan Service Level Agreement (SLA) yang jelas.
Sementara itu, Wamen Investasi Todotua Pasaribu mengapresiasi realisasi investasi di Bali yang mencapai Rp 42,8 triliun pada 2025, namun ia menyoroti sejumlah permasalahan terkait Penanaman Modal Asing (PMA).
Menurut Todotua, masalah tersebut meliputi:
- Penyalahgunaan KBLI, seperti pembangunan vila di lahan sewa yang dijadikan akomodasi wisata jangka pendek.
- Invasi ke sektor UMKM, di mana WNA masuk ke usaha lokal seperti rental motor, salon, fotografi, hingga perdagangan eceran.
- Pelanggaran legalitas dan administrasi, termasuk PMA yang tidak memenuhi modal minimum Rp 10 miliar dan beroperasi tanpa persetujuan lingkungan.
- Manipulasi status perusahaan, seperti penggunaan nama WNI sebagai pemegang saham (praktik nominee sistemik) dan penggunaan virtual office untuk mengakali daftar negatif investasi.
Untuk menindaklanjuti masalah ini, Wamen Investasi merekomendasikan empat langkah strategis: moratorium KBLI yang rawan pelanggaran, pembatasan lokasi PMA tanpa virtual office, bukti modal minimum Rp 10 miliar, serta dokumen kepatuhan PBBR dan batas minimum investasi saat siap komersil.
Koster menegaskan, langkah-langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan setiap investasi di Bali memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan pembangunan berkelanjutan.*
JAKARTA Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, menyerahkan diri ke Kom
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah mengklaim stok beras nasional saat ini menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah Indonesia. Capaian tersebut dinilai s
EKONOMI
BENER MERIAH Sebanyak 48 personel Polres Bener Meriah menerima kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam Upacara Korp Raport Kenaika
NASIONAL
BANDA ACEH Sebanyak 139 personel Polresta Banda Aceh menerima kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam upacara Laporan Kenaikan Pan
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterkaitan aset milik Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polda Metro Jaya menyiapkan saksi ahli untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakart
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengajak sekitar 250 mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad) untuk mulai membangun
EKONOMI
LUBUK PAKAM Warga Dusun I, Desa Tanjung Garbus I, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, mengaku belum menerima tanggapan dari P
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin upacara peringatan Hari Bhayangkara ke80 sebagai Inspektur Upacara (Irup) yang a
NASIONAL
JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memerintahkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Rise
HUKUM DAN KRIMINAL