Menurut Laka Lena, masalah itu muncul setelah keluarga YBS pindah domisili dari Kabupaten Nagekeo ke Kabupaten Ngada.
Perpindahan tersebut tidak diikuti pembaruan data administrasi kependudukan (adminduk), sehingga keluarga korban tidak tercatat sebagai penerima bantuan sosial.
"Saya tahu kejadian ini juga karena kependudukan mereka tidak ditopang, mereka pindah dari Nagekeo ke Jerebu'u, Ngada. Ternyata adminduk belum diamankan," ujar Laka Lena, Rabu (4/2/2026).
Gubernur menekankan bahwa persoalan adminduk sesungguhnya dapat diselesaikan dengan cepat, hanya membutuhkan pembaruan data sederhana.
Setelah menerima kabar duka terkait YBS, pemerintah langsung menindaklanjuti dan memastikan keluarga korban dapat memperoleh haknya.
"Ini cuma soal kertas selembar, segera diberesin. Saya bilang sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari," lanjutnya.
Laka Lena juga memastikan Pemerintah Kabupaten Ngada dan Pemerintah Provinsi NTT siap memberikan dukungan sosial dan bantuan yang diperlukan oleh keluarga korban.
Persoalan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pemerintah daerah agar memastikan setiap warga, terutama anak-anak, tidak terhambat aksesnya terhadap layanan sosial akibat masalah administrasi.
Kejadian tragis ini menyoroti pentingnya sistem kependudukan yang responsif agar bantuan sosial dapat menjangkau keluarga yang membutuhkan, sekaligus mencegah risiko sosial yang lebih serius di masa depan.*
(d/ad)
Editor
: Raman Krisna
Gubernur NTT Ungkap Penyebab Keluarga Bocah SD Ngada Tak Terima Bansos: Masalah Administrasi Kependudukan