Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Divonis 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jalan
MEDAN Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada manta
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melarang pemasangan spanduk dan umbul-umbul liar di ruang publik.
Larangan ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah).
Kepala Satpol PP Kota Medan, Muhammad Yunus, menegaskan, spanduk liar maupun umbul-umbul yang dipasang di fasilitas publik maupun pohon tidak diperbolehkan.Baca Juga:
"Warga dilarang memasang reklame liar. Ini untuk menindaklanjuti arahan Presiden dalam rakornas kepala daerah," ujarnya, Jumat, 6 Februari 2026.
Yunus menambahkan, pihaknya akan menertibkan seluruh spanduk liar dan atribut promosi yang dipasang tidak sesuai ketentuan.
Selain merusak pohon, reklame liar dianggap mengganggu estetika kota, menciptakan sampah visual, dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Larangan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta peraturan mengenai penataan reklame dan perlindungan pohon.
"Penertiban akan dilakukan sesuai aturan. Kami mengajak warga dan pelaku usaha untuk memasang reklame pada lokasi yang ditentukan, menjaga pohon dan ruang publik, sehingga Medan lebih rapi, bersih, dan nyaman," tambah Yunus.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menekankan pentingnya penertiban spanduk dan reklame berukuran besar dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul, Bogor, Senin, 2 Februari 2026.
Menurutnya, spanduk yang berlebihan dapat merusak keindahan kota dan mengurangi kenyamanan ruang publik.
Gerakan Indonesia ASRI merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kota agar tetap aman, sehat, bersih, dan indah, sekaligus mengajak seluruh masyarakat mematuhi aturan pemasangan reklame.*
MEDAN Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada manta
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Ketua TP PKK Kota Medan Airin Rico Waas menegaskan komitmennya dalam menekan angka kematian akibat kanker payudara melalui penguat
KESEHATAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Bank Sumut, Rabu, 1 April 2026
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, meninjau fasilitas pelayanan kesehatan di RSUD dr. Pirngadi Medan, Rabu, 1 April 2026.
KESEHATAN
MEDAN Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, menegaskan komitmennya untuk mengembalikan fungsi RSUD dr. Pirngadi Medan sebagai pusat
KESEHATAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan menjalankan Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur dengan menyasar 10.000 penerima manfaat pada 2026. P
PEMERINTAHAN
KLUNGKUNG Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menyerahkan Sertifikat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) secara sim
NASIONAL
ACEH UTARA Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Marzuki Ali Basyah, membuka latihan taktis Brimob bertajuk jungle warfare di wilayah pedalaman
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengusulkan Desa Adat Bawomataluo sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO. Desa tersebut dinilai mem
SENI DAN BUDAYA
BANDA ACEH Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, meminta pemerintah kabupaten dan kota di Aceh mempercepat penyediaan hunian tetap (huntap) b
PEMERINTAHAN