BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Februari 2026

Bupati Simalungun Deklarasikan 10 Persen Gaji untuk BAZNAS, ASN Diminta Aktif Bayar Zakat dan Infaq

Azryn Marida - Sabtu, 14 Februari 2026 18:04 WIB
Bupati Simalungun Deklarasikan 10 Persen Gaji untuk BAZNAS, ASN Diminta Aktif Bayar Zakat dan Infaq
Pemkab gelar Rakor bahas program pengumpulan zakat bagi ASN lingkungan Pemkab Simalungun dalam rangka penentuan ZIS di Balei Harungguan Tuan Rondahaim Saragih Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Jumat (13/2/2026). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SIMALUNGUN, SUMUTPemerintah Kabupaten Simalungun menggencarkan program pengumpulan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sosialisasi Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS), Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL), serta Corporate Social Responsibility (CSR).

Kegiatan ini berlangsung di Balei Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Bupati Simalungun, Jumat (13/2/2026), bekerja sama dengan BAZNAS Provinsi Sumatera Utara dan BAZNAS Kabupaten Simalungun.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, mendeklarasikan komitmen untuk menyisihkan 10 persen dari gajinya setiap bulan melalui BAZNAS, sebagai bentuk dukungan terhadap pengentasan kemiskinan dan penguatan lembaga pengelola zakat di daerah.

Baca Juga:

Ketua BAZNAS Kabupaten Simalungun, H. Heldy Dharsono, menjelaskan bahwa lembaganya telah membentuk Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di Kecamatan Tapian Dolok dan menyalurkan paket bantuan pendidikan serta bantuan bagi kaum duafah di Siantar dan Tapian Dolok.

"BAZNAS bukan sekadar menghimpun zakat, tetapi menyalurkannya secara tepat sasaran bagi mustahiq melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (Simba), yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak," jelasnya.

Wakil Ketua II BAZNAS Sumut, Dr. H. Sulton Trikusuma, menekankan pentingnya partisipasi ASN dalam membayar zakat profesi dan aktif berinfaq atau sedekah, sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025, nisab zakat pendapatan ditetapkan sebesar 85 gram emas per tahun, setara dengan Rp 85.685.972,- per tahun atau Rp 7.140.498,- per bulan, dengan kadar zakat 2,5 persen dari pendapatan bruto.

Sosialisasi ini juga menyoroti transparansi proses penyaluran ZIS, DSKL, dan CSR, agar dana yang dihimpun dari ASN maupun masyarakat dapat berdampak langsung pada pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Simalungun.

Albert R. Saragih, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, mewakili Bupati Simalungun, menekankan bahwa program ini diharapkan bukan hanya formalitas, tetapi menjadi langkah konkret dalam membangun kepedulian sosial di seluruh ASN dan masyarakat.*

(dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wagub Sumut Canangkan Gerakan Indonesia ASRI, ASN Dilibatkan Jaga Kebersihan dan Kesehatan
Pemko Medan Raih Penghargaan Paritrana Award, Sinergi Pemerintah dan Perusahaan Kuatkan Perlindungan Pekerja
Pemko Medan Pastikan Mediasi Profesional antara Perusahaan dan Tenaga Kerja, Demi Pertumbuhan Ekonomi Kota
Mendagri Tito Karnavian Minta Jajaran Kemendagri Dukung Penuh Transformasi dan Arah Kebijakan Presiden Prabowo
DPRD Medan Desak Pemecatan Eks Camat Maimun yang Gunakan KKPD untuk Judi Online Rp 1,2 Miliar
Tegas! Pemprov Sumut Rencanakan Sanksi Berat untuk ASN yang Masih Terlibat Judi Online di 2025
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru