BREAKING NEWS
Selasa, 17 Februari 2026

Pemkab Tapteng Tak Perpanjang Status Tanggap Darurat, Tetap Fokus Transisi Pemulihan

Raman Krisna - Selasa, 17 Februari 2026 14:48 WIB
Pemkab Tapteng Tak Perpanjang Status Tanggap Darurat, Tetap Fokus Transisi Pemulihan
Bupati Tapteng Masinton Pasaribu memimpin rakor penetapan masa tanggap darurat bencana sekaligus sosialisasi Keputusan Mendagri Nomor 300.2.8-168 Tahun 2026, Senin, 16 Februari 2026 di Ruang Rapat Cendrawasih, Kantor Bupati Tapteng. (foto: Diskominfo Tapt
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPTENG Pemerintah Kabupaten Kabupaten Tapanuli Tengah menggelar rapat koordinasi penetapan masa tanggap darurat bencana sekaligus sosialisasi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8-168 Tahun 2026, Senin, 16 Februari 2026.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Cendrawasih, Kantor Bupati Tapteng.

Rapat dipimpin Bupati Tapteng Masinton Pasaribu dan dihadiri Wakil Bupati Mahmud Efendi, Dandim 0211/Tapanuli Tengah Letkol Inf Bayu Hanuranto Wicaksono, perwakilan Polres Tapteng, Sekretaris Daerah Binsar TH Sitanggang, unsur Forkopimda, perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, BPBD, pimpinan organisasi perangkat daerah, serta para camat se-Tapteng.

Baca Juga:

Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah menegaskan tidak menetapkan kembali status tanggap darurat pascabencana susulan yang terjadi pada 11 Februari 2026.

Menurut Masinton, penanganan bencana di Tapteng saat ini tetap berada pada fase transisi menuju pemulihan.

"Penetapan status tanggap darurat harus memiliki dasar regulasi yang jelas dan mempertimbangkan efektivitas langkah pemulihan yang sudah berjalan," kata Masinton dalam rapat tersebut.

Ia menilai, keputusan untuk tidak kembali ke status tanggap darurat diambil setelah mempertimbangkan situasi lapangan dan koordinasi lintas sektor.

Pemerintah daerah, kata dia, tetap fokus pada percepatan rehabilitasi infrastruktur dan pemulihan sosial-ekonomi warga terdampak.

Selain membahas status kebencanaan, rapat juga mensosialisasikan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Teknis Bantuan Perbaikan dan Bantuan Rumah Masyarakat Terdampak Bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat Tahun Anggaran 2026.

Regulasi tersebut menjadi acuan teknis bagi pemerintah daerah dalam menyalurkan bantuan perbaikan rumah warga terdampak.

Masinton juga mendorong pemerintah pusat segera membangun tanggul permanen di sepanjang sungai yang rawan meluap di wilayah Tapteng.

Menurut dia, pembangunan infrastruktur pengendali banjir menjadi langkah strategis untuk mencegah bencana serupa terulang.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jelang Ramadhan 2026, Ribuan Penyintas Banjir Aceh Tamiang Masih Tinggal di Tenda Pengungsian
Dalam Rapat Perdana 2026, RPTBP Serukan Peran Aktif Marga Purba Tambak Kawal Program Pemerintah
Longsor dan Banjir Terjang Tapanuli Tengah, Jalur Sibolga-Tarutung Kini Bisa Dilalui Kembali
DPR Bongkar Peran Jokowi dalam Revisi UU KPK, Ini Faktanya
Pemkab Karo Bersama Cendekiawan Bahas Strategi Mitigasi Bencana dan Pembangunan Berkelanjutan
Bantuan 1.500 Paket Sembako dari Jawa Timur Tiba di Aceh, Wujud Solidaritas Muhammadiyah untuk Korban Banjir
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru