Gubernur Bali Wayan Koster saat menjadi pembicara dalam Diskusi Publik “Sang Pewahyu Rakyat” yang digelar BEM di Universitas Udayana, Aula Widya Sabha, Jimbaran, Badung, Rabu, 18 Februari 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
BADUNG – Gubernur Bali Wayan Koster memaparkan sejumlah program prioritas Pemerintah Provinsi Bali untuk menekan angka stunting, pengangguran, dan putus sekolah, sekaligus menjaga keberlanjutan budayaBali.
Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan adalah dorongan program keluarga dengan empat anak atau lebih guna mencegah defisit penduduk pada 2050.
Hal itu disampaikan Koster saat menjadi pembicara dalam Diskusi Publik "Sang Pewahyu Rakyat" yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa di Universitas Udayana, Aula Widya Sabha, Jimbaran, Badung, Rabu, 18 Februari 2026.
Koster menyoroti fenomena langkanya anak ketiga dan keempat dalam keluarga Bali yang secara tradisi kerap diberi nama Nyoman dan Ketut.
Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi keberlanjutan budayaBali dalam jangka panjang.
Untuk itu, pemerintah daerah akan menghentikan kampanye "dua anak cukup" dan menggantinya dengan kebijakan yang mendorong keluarga memiliki empat anak atau lebih.
Pemerintah, kata dia, akan memberikan insentif bagi keluarga yang memiliki anak ketiga dan keempat, termasuk dukungan pendidikan hingga jenjang sarjana melalui program satu keluarga satu sarjana.
"Yang penting bisa survive dan menjaga keberlanjutan budayaBali," ujar Koster.
Selain isu kependudukan, Koster juga memaparkan berbagai tantangan pembangunanBali, antara lain alih fungsi lahan sawah, meningkatnya volume sampah, kerusakan ekosistem, ancaman ketersediaan air bersih, kemacetan, serta kesenjangan ekonomi antara wilayah Sarbagita dan luar Sarbagita.
Ia juga menyinggung meningkatnya kasus narkoba, prostitusi, pembelian aset atas nama warga lokal, hingga munculnya komunitas asing eksklusif yang dinilai berpotensi menggerus keaslian budayaBali.
Menurut Koster, pembangunanBali harus berlandaskan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, yang mengamanatkan pendekatan tematik dan terintegrasi antara alam, manusia, dan kebudayaan.