Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan komitmennya untuk memperkuat regulasi dan perlindungan terhadap sopir transportasi konvensional, dalam audiensi bersama BTB di Kantor Gubernur Bali, Renon, Senin (23/2/2026). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Pertemuan ini membahas penguatan regulasi transportasi lokal, pengajuan kuota angkutan, hingga fasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para sopir.
Ketua Umum BTB, I Nyoman Suwendra, menyampaikan dukungan organisasi terhadap Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Angkutan di Kawasan Tertentu, namun mengungkapkan masih terdapat kendala administratif dalam pengajuan kuota operasional.
Pergub tersebut mengatur tata kelola pelayanan angkutan di pangkalan tertentu, termasuk bandara dan destinasi wisata, serta bertujuan meminimalisasi konflik antara angkutan konvensional dan transportasi berbasis aplikasi.
Suwendra menjelaskan, BTB telah menjalankan SOP angkutan sewa khusus dan angkutan kota sesuai Pergub, namun pengajuan kuota dan sertifikasi masih terkendala. Ia meminta dukungan untuk percepatan sertifikat kuota dan BPJS Ketenagakerjaan bagi sopir lokal.
Menanggapi hal itu, Gubernur Koster menegaskan bahwa perlindungan sopir konvensional merupakan bagian dari ekonomi kerakyatan Bali.
"Segera buatkan persetujuan kuota dalam bentuk sertifikat. Untuk BPJS Ketenagakerjaan, saya akan membantu memfasilitasi dan mempercepat prosesnya. Karena ini menyangkut ekonomi kerakyatan, harus cepat ditolong dan jangan dibuat susah," ujarnya.
Koster juga menekankan agar pengelolaan pangkalan mengutamakan warga lokal, dengan pendaftaran pengemudi melalui desa adat agar aktivitas dapat terkontrol dan tertib.
Kebijakan ini diharapkan menciptakan sistem transportasi yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan, serta melindungi sopir lokal dari persaingan tidak sehat dengan transportasi daring.* (dh)
Editor
: Dharma
Sopir Angkutan Konvensional Bali Dapat Perlindungan, Koster Fasilitasi Kuota dan BPJS