Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Selasa (24/02/2026).
Dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan memperoleh opini Ombudsman RI dengan kategori kualitas sedang dan nilai akhir 73,52.
Capaian ini menjadi bahan refleksi sekaligus pijakan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam memperkuat mutu pelayanan kepada masyarakat.
Forum penyampaian opini tersebut menjadi ruang strategis bagi pemerintah daerah untuk menilai secara menyeluruh sistem pelayanan publik yang telah berjalan.
Kehadiran BupatiLabusel menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam membangun tata kelola pelayanan publik yang profesional, responsif, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, dalam sambutannya menekankan bahwa pelayanan publik merupakan wajah paling nyata dari kehadiran negara di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa penilaian Ombudsman bukanlah ajang kompetisi antardaerah, melainkan instrumen perbaikan berkelanjutan untuk memperkuat sistem layanan, integritas aparatur, serta keadilan dalam pemberian pelayanan.
Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan publik harus didukung oleh penguatan evaluasi internal, optimalisasi sistem pengelolaan pengaduan masyarakat, serta peningkatan empati dan etika aparatur pelayanan.
Langkah tersebut dinilai krusial untuk menekan potensi maladministrasi dan mendorong kualitas layanan yang lebih baik pada tahun-tahun mendatang.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, berharap hasil penilaian ini dapat menjadi pemicu semangat bagi pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta lembaga kementerian dan badan vertikal lainnya untuk terus melakukan pembenahan pelayanan publik.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar masyarakat Sumatera Utara memperoleh pelayanan yang semakin berkualitas dan bebas dari praktik maladministrasi.