BREAKING NEWS
Kamis, 26 Februari 2026

Tindak Lanjut Arahan Presiden dalam Gerakan ASRI, Bupati Deli Serdang Bongkar Menara PT Tower Bersama Tanpa Izin PBG

Nurul - Kamis, 26 Februari 2026 14:52 WIB
Tindak Lanjut Arahan Presiden dalam Gerakan ASRI, Bupati Deli Serdang Bongkar Menara PT Tower Bersama Tanpa Izin PBG
Menara telekomunikasi milik PT Tower Bersama Group di Jalan Setia Budi, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam. (foto: Dok. Pemkab Deli Serdang)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELI SERDANG – Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, bersama Wakil Bupati Lom Lom Suwondo SS, memimpin penertiban menara telekomunikasi milik PT Tower Bersama Group di Jalan Setia Budi, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam.

Penertiban dilakukan Kamis (26/2/2026) karena tower tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai amanat regulasi nasional.

Baca Juga:
Penertiban ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden H Prabowo Subianto dalam gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI), sebagai upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Tower yang berdiri sejak 1997 itu awalnya memiliki izin lama di bawah Dinas Pekerjaan Umum. Namun seiring perubahan regulasi, seluruh bangunan, termasuk menara telekomunikasi, wajib memiliki PBG.

"Dulu memang ada izin membangun. Tapi setelah perubahan peraturan, semua menara wajib memiliki PBG. Tower yang sudah berdiri pun harus menyesuaikan," jelas Bupati Asri.

Penertiban ini dilakukan menyusul laporan warga terkait kerusakan rumah akibat material tower yang jatuh.

"Persoalan ini tidak disikapi dengan baik oleh pemilik tower. Pemerintah kabupaten lebih mementingkan keselamatan warga. Hari ini kami turun langsung menertibkan tower," tegas Bupati Asri.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Satpol PP Deli Serdang, Agus Suprianto SE, membacakan Berita Acara Pembongkaran.

Dalam dokumen itu disebutkan, tower milik PT Tower Bersama Group melanggar Perda Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Sesuai pasal 45 ayat (1) huruf h dan pasal 74, pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa pembongkaran.

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kisruh Sekda Padangsidimpuan: Dua Surat Terbit, Publik Curiga Ada yang Tak Beres
Program UHC Belum Optimal, Wagub Sumut Janji Tindak Lanjuti
TPPO di Sumut Masih Tinggi, Pemprov dan Kemendagri Bersinergi Fokus Lindungi Perempuan dan Anak
Satgas Pangan Siber Polda Bali Sidak Harga Bahan Pokok, Semua Masih Sesuai HET
Safari Ramadan Hari Kedua: Bupati dan Sekda Asahan Gelar Kegiatan di Dua Kecamatan Berbeda
Angka Kemiskinan Naik Tipis pada 2025, Berikut Daftar Daerah dengan Penduduk Miskin Terbanyak di Sumut
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru