Penertiban ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden H Prabowo Subianto dalam gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI), sebagai upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Tower yang berdiri sejak 1997 itu awalnya memiliki izin lama di bawah Dinas Pekerjaan Umum. Namun seiring perubahan regulasi, seluruh bangunan, termasuk menara telekomunikasi, wajib memiliki PBG.
"Dulu memang ada izin membangun. Tapi setelah perubahan peraturan, semua menara wajib memiliki PBG. Tower yang sudah berdiri pun harus menyesuaikan," jelas Bupati Asri.
Penertiban ini dilakukan menyusul laporan warga terkait kerusakan rumah akibat material tower yang jatuh.
"Persoalan ini tidak disikapi dengan baik oleh pemilik tower. Pemerintah kabupaten lebih mementingkan keselamatan warga. Hari ini kami turun langsung menertibkan tower," tegas Bupati Asri.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Satpol PP Deli Serdang, Agus Suprianto SE, membacakan Berita Acara Pembongkaran.
Dalam dokumen itu disebutkan, tower milik PT Tower Bersama Group melanggar Perda Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Sesuai pasal 45 ayat (1) huruf h dan pasal 74, pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa pembongkaran.
Bupati Asri menegaskan, penertiban akan berlanjut terhadap tower-tower lain yang tidak memenuhi peraturan yang berlaku.
"Kami pastikan evaluasi dan penertiban menara lain juga akan dilakukan demi keselamatan masyarakat dan ketertiban lingkungan," ujarnya.
Langkah tegas Pemkab Deli Serdang ini mendapat apresiasi warga setempat yang menilai penertiban menara telekomunikasi menjadi bukti pemerintah daerah menempatkan keselamatan publik sebagai prioritas utama.*