JAKARTA -Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Endang Agustina, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam pemberantasan judi online (judol). Menurut Endang, Polri telah berhasil menghilangkan stigma negatif yang selama ini melekat, bahwa institusi kepolisian enggan menanggulangi praktik perjudian daring yang semakin marak.
“Polri sudah membuktikan kepada masyarakat bahwa cap yang disematkan selama ini bahwa Polri enggan menangkap judi online, sekarang cap itu sudah berhasil kita hilangkan,” kata Endang dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dan Kapolri di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Endang menambahkan, saat ini masyarakat sudah bisa melihat upaya nyata yang dilakukan Polri untuk memberantas judi online. Ia menilai bahwa Polri telah berhasil menepis keraguan masyarakat terkait keseriusan dalam memberantas praktik perjudian daring yang telah meresahkan banyak kalangan.
“Saya merasa kita sudah menepis keraguan masyarakat terhadap Polri yang meragukan upaya kita dalam pemberantasan judi online,” ujar Endang, yang mengharapkan agar upaya ini terus berlanjut.
Pemberantasan Judi Online Harus Sampai Akar
Endang juga berharap, pemberantasan judi online tidak berhenti begitu saja, tetapi harus berlanjut dan dilakukan secara berkesinambungan. Ia berharap upaya tersebut tidak hanya terjadi karena adanya pemerintahan baru atau karena masa jabatan kabinet yang baru terbentuk, namun menjadi tekad jangka panjang Polri untuk menumpas judi online sampai ke akar-akarnya.
“Kami mengharapkan pemberantasan judi online ini dapat terus dilakukan sepanjang waktu, bukan hanya karena Kabinet Merah Putih baru terbentuk, tetapi mudah-mudahan merupakan tekad Polri untuk memberantas judi online sampai ke akar-akarnya,” tegas Endang.
Kapolri: Tantangan Pemberantasan Judi Online
Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan sejumlah tantangan yang dihadapi Polri dalam upaya pemberantasan judi online. Salah satunya adalah pemindahan server judi online ke luar negeri. Sigit menjelaskan bahwa pelaku perjudian daring kini memindahkan server mereka ke negara-negara yang memiliki regulasi berbeda terkait perjudian, seperti Taiwan, Thailand, Kamboja, Filipina, dan Tiongkok, di mana sebagian besar aktivitas judi online dilegalkan.
“Tantangan terkait dengan pemberantasan, karena mereka memindahkan server-server yang tadinya ada di dalam negeri, kemudian bergeser di luar negeri,” kata Sigit. Ia menjelaskan bahwa di negara-negara tersebut, perjudian online sebagian besar sudah dilegalkan, sementara di Indonesia, judi online adalah ilegal, sehingga hal ini menjadi kendala tersendiri dalam upaya pemberantasan.
“Ada beberapa negara yang kemudian menjadi tempat pengendalian server mereka, Taiwan, Thailand, Kamboja, Filipina, dan Tiongkok. Di mana di negara tersebut memiliki regulasi yang berbeda dengan Indonesia, karena di sana dilegalkan, sebagian dilegalkan, sementara di Indonesia ini ilegal,” ujar Kapolri.
Komitmen Polri dalam Pemberantasan Judi Online
Meskipun menghadapi berbagai tantangan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk terus memerangi judi online di Indonesia. Ia berharap, dengan dukungan semua pihak, pemberantasan judi online dapat dilakukan secara efektif, tidak hanya di tingkat domestik, tetapi juga melalui kerja sama internasional untuk menanggulangi praktik ilegal ini.
(N/014)
Legislator PAN Apresiasi Polri dalam Pemberantasan Judi Online, Tekankan Perlu Lanjutkan Hingga Akar-Akarnya Jakarta, 11 November 2