Kepala Bapenda Sumut Ardan Noor saat konferensi pers terkait Realisasi Pendapatan Tahun 2025 dan Program Inovatif, Pencapaian Pendapatan Tahun 2026 di Lobby Dekranasda, Kantor Gubsu, Medan, Kamis (5/3/2026). (Foto: Diskominfo Provsu/ Imam Syahputra)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
MEDAN — Realisasi pendapatan daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sepanjang tahun 2025 menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pemerintah Provinsi Sumut melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut akan terus mendorong kepatuhan wajib pajak untuk mengoptimalkan penerimaan daerah.
Kepala Bapenda Sumut, Ardan Noor, menyampaikan realisasi pajak daerah hingga 31 Desember 2025 mencapai 90,31 persen, meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan, termasuk bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumut.
"Alhamdulillah, berkat bantuan dan dorongan kita semua, realisasinya mencapai 90,31 persen," ujar Ardan dalam konferensi pers di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Kamis (5/3/2026).
Secara rinci, realisasi pajak daerah tahun 2025 meliputi: - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp1,4 triliun - Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp799 miliar - Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp1,4 triliun - Pajak air permukaan Rp139 miliar - Pajak rokok Rp1,2 triliun - Pajak alat berat Rp25 juta - Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Rp4,5 miliar
"Total realisasi pendapatan tahun 2025 sebesar Rp5,6 triliun atau 90,31 persen. Ini meningkat signifikan dibandingkan 2024 yang mencapai 85,5 persen," ujar Ardan.
Ardan mengakui upaya memaksimalkan pendapatan daerah tidak mudah, terutama akibat bencana di Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan yang sempat menghambat proses pembayaran pajak karena sarana dan prasarana terbatas.
Untuk meningkatkan pendapatan daerah ke depan, BapendaSumut akan mengedepankan strategi peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Salah satu program yang akan digelar adalah Gebyar Pajak Sumut 2026, yang memberi kesempatan undian berhadiah bagi wajib pajak yang membayar PKB tepat waktu.
"Gebyar Pajak ini bertujuan mendorong antusiasme wajib pajak membayar tepat waktu secara sukarela. Dengan demikian, pendapatan daerah bisa lebih stabil," kata Ardan.
Selain itu, Bapenda juga memberikan insentif berupa penghapusan denda, memperkuat integrasi sistem pembayaran dengan perbankan, dan melakukan strategi jemput bola melalui koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota.
Ardan turut mengimbau kabupaten/kota agar memanfaatkan dana opsen—tambahan pajak dari PKB dan BBNKB—untuk mendukung optimalisasi pajak daerah.