Garuda Muda Tumbang 0-1 dari Australia, Gagal ke Final AFF U-19 2026
MEDAN Langkah Timnas U19 Indonesia menuju final Piala AFF U19 2026 terhenti setelah takluk 01 dari Australia pada babak semifinal yan
OLAHRAGA
MEDAN — Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, dengan hukuman penjara lima tahun enam bulan dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara tahun 2025.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 5 Maret 2026.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan," kata jaksa Eko Wahyu Prayitno di hadapan majelis hakim yang dipimpin Mardison.Baca Juga:
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp50 juta.
Jaksa menyebut uang pengganti itu harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut.
Apabila setelah penyitaan harta benda masih tidak mencukupi, maka terdakwa akan menjalani pidana tambahan selama satu tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang gencar memberantas korupsi.
Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak mengakui serta tidak menyesali perbuatannya.
Adapun keadaan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
MEDAN Langkah Timnas U19 Indonesia menuju final Piala AFF U19 2026 terhenti setelah takluk 01 dari Australia pada babak semifinal yan
OLAHRAGA
DELI SERDANG Tim nasional Indonesia U19 harus mengakhiri langkahnya di Piala AFF U19 2026 setelah kalah tipis 01 dari Australia pada
OLAHRAGA
BANDA ACEH Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, meminta pemerinta
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menerima audiensi jajaran PT Pertamina di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2026). Pertem
NASIONAL
Oleh Yakub F. IsmailKebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi merupakan sebuah langkah yang penuh liku.Kebij
OPINI
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Forum Komunikasi Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sel
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak seluruh bupati dan wali kota di daerah itu untuk menyukse
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menerima putusan banding terhadap terpidana kasus korupsi tata kelola minyak, Muhammad Kerry
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan aliran suap yang diterima mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dengan nilai menca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komedian Praz Teguh memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 11 Juni 2026, terkait kasus dugaan penipuan dan pengg
HUKUM DAN KRIMINAL