KPK Telusuri Jejak Uang Kasus Kuansing, Pengembalian Dana Raja Juli Ikut Didalami
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran uang dalam perkara suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (K
NASIONAL
MEDAN — Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, dengan hukuman penjara lima tahun enam bulan dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara tahun 2025.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 5 Maret 2026.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan," kata jaksa Eko Wahyu Prayitno di hadapan majelis hakim yang dipimpin Mardison.Baca Juga:
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp50 juta.
Jaksa menyebut uang pengganti itu harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut.
Apabila setelah penyitaan harta benda masih tidak mencukupi, maka terdakwa akan menjalani pidana tambahan selama satu tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang gencar memberantas korupsi.
Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak mengakui serta tidak menyesali perbuatannya.
Adapun keadaan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran uang dalam perkara suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (K
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan pembentukan Dewan Pengawas untuk memperkuat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG). D
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan tunggakan pembayaran kepada pihak ketiga senilai Rp1,6 triliun akan diselesaikan setelah pro
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kem
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono membantah anggapan yang mengaitkan kondisi SD Negeri Tanggirejo, Kabupaten Grobogan, J
NASIONAL
PEMALANG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Kali ini, Bupati Pemal
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur larangan penggunaan
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, melakukan kunjungan silaturahmi ke Markas Polda Aceh sebagai bagian dari up
PEMERINTAHAN
PIDIE JAYA Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE, melakukan safari silaturahmi ke sejumlah dayah di Kabupaten Pidie Jaya dan Kabupaten
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Pemerintah Aceh memfasilitasi proses peralihan kepemilikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Meutia dari Pemerintah Kabupate
PEMERINTAHAN