FKG Universitas Moestopo Lantik 85 Dokter Gigi Baru, Siap Mengabdi untuk Kesehatan Masyarakat
JAKARTA Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) melantik 85 dokter gigi baru melalui prosesi pengambilan sump
PENDIDIKAN
MEDAN — Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, dengan hukuman penjara lima tahun enam bulan dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara tahun 2025.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 5 Maret 2026.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan," kata jaksa Eko Wahyu Prayitno di hadapan majelis hakim yang dipimpin Mardison.Baca Juga:
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp50 juta.
Jaksa menyebut uang pengganti itu harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut.
Apabila setelah penyitaan harta benda masih tidak mencukupi, maka terdakwa akan menjalani pidana tambahan selama satu tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang gencar memberantas korupsi.
Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak mengakui serta tidak menyesali perbuatannya.
Adapun keadaan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam perkara ini, Topan didakwa menerima uang suap sebesar Rp50 juta atau janji commitment fee sebesar 4 persen dari nilai kontrak dua proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Uang tersebut diduga diberikan Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang, untuk mempengaruhi proses penunjukan perusahaan sebagai pelaksana proyek.
Dua proyek yang dimaksud adalah proyek peningkatan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu di Kabupaten Padang Lawas dengan pagu anggaran Rp96 miliar serta proyek Jalan Hutaimbaru–Sipiongot di Kabupaten Tapanuli Selatan senilai Rp69,8 miliar.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Maret 2026.*
(mi/ad)
JAKARTA Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) melantik 85 dokter gigi baru melalui prosesi pengambilan sump
PENDIDIKAN
BINJAI Pemerintah Kota Binjai menggelar kegiatan Safari Ramadan dengan mengunjungi puluhan masjid dan mushola yang tersebar di seluruh w
PEMERINTAHAN
JAKARTA Sejumlah ulama dan tokoh masyarakat menghadiri undangan buka puasa bersama yang digelar Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Is
NASIONAL
JAKARTA Ketua Dewan Penasihat Ikatan Cendekiawan Muslim seIndonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie, mengusulkan agar pemerintah Indonesia me
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyatakan dukungannya terhadap penguatan kerja sama dengan Lembaga Perlindunga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meninjau langsung Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaa
EKONOMI
BATUBARA Badan Gizi Nasional (BGN) maupun aparat penegak hukum lainnya, cenderung membiarkan beragam penyimpangan dalam pengelolaan Maka
NASIONAL
BANDA ACEH Pemerintah pusat menyalurkan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp10,65 triliun bagi wilayah terdampak bencana di Aceh
PEMERINTAHAN
SOLO Mantan Presiden RI, Joko Widodo, memberikan dukungan penuh terhadap rencana pembangunan Dayak Center di kawasan Ibu Kota Nusantara
NASIONAL
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menunjuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, sebagai Ketua
EKONOMI