Jalan Pemprov Sumut Menuju Tangkahan Telan Korban, Dinas SDA Buka Suara
LANGKAT Jalan terputus menuju objek wisata Tangkahan, tepatnya di kawasan Titi Kurus, Desa Karya Jadi, Kecamatan Batang Serangan, Kabupa
PERISTIWA
JAKARTA – Sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (5/3/2026). Dalam sidang kali ini, tim pengacara Yaqut menyerahkan tumpukan dokumen sebagai bukti yang akan diperiksa oleh hakim.
Di ruang sidang utama PN Jaksel, dokumen yang dibawa tim kuasa hukum meliputi daftar bukti dan sejumlah keterangan pendukung yang nantinya akan diperiksa secara langsung oleh hakim praperadilan.
"Izin Yang Mulia, daftar bukti boleh kami tayangkan?" tanya pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini. Hakim tunggal, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menjawab, "Silakan."Baca Juga:
Selain menyerahkan bukti, pengacara Yaqut juga berencana menghadirkan empat ahli, terdiri dari ahli pidana formil dan materiel, ahli hukum administrasi negara, serta ahli hukum keuangan negara. Kehadiran para ahli ini ditujukan untuk menguatkan argumen bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut perlu ditinjau ulang.
Sebelumnya, Mellisa menanggapi jawaban dari KPK yang meminta agar hakim menolak permohonan praperadilan kliennya.
Menurut Mellisa, jawaban KPK bersifat template atau standar, sehingga tidak menjawab inti keberatan tim kuasa hukum.
"Kita sudah mendengar jawaban dari KPK, kami pikir itu jawaban template. Biasanya mereka menyampaikan label 'obscure', tidak masuk ke dalam objek," ujar Mellisa. Ia juga menyoroti penggunaan KUHAP lama oleh KPK, padahal pengacara dan saksi sudah seharusnya mengikuti KUHAP baru.
Mellisa menambahkan, pihaknya mempertanyakan perhitungan nominal kerugian dalam kasus yang menjerat Yaqut.
"Yang mereka hitung sifatnya potensial loss, bukan actual loss sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik karena menilai mekanisme penetapan tersangka KPK terhadap pejabat publik, termasuk penggunaan KUHAP yang sesuai dengan perkembangan hukum terbaru.*
(oz/dh)
LANGKAT Jalan terputus menuju objek wisata Tangkahan, tepatnya di kawasan Titi Kurus, Desa Karya Jadi, Kecamatan Batang Serangan, Kabupa
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto membuka peluang melakukan perombakan atau reshuffle kabinet menjelang dua tahun pemerintahannya. Parta
POLITIK
ACEH UTARA Sejumlah penyintas banjir di hunian sementara (huntara) Desa Keude Bungkah, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Aceh,
PERISTIWA
JAKARTA Kementerian Sosial (Kemensos) mencairkan dana bantuan sebesar Rp435,3 miliar untuk membantu pemulihan masyarakat yang terdampak
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa Roy Suryo menyebut tiga akun media sosial yang menurutnya menjadi pemicu perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai hakim dapat memerintahkan mantan Presiden Joko Widodo atau J
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Kecelakaan tunggal terjadi di Dusun Titi Kurus, Desa Karya Jadi, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, S
PERISTIWA
JAKARTA Pemerintah Indonesia menyatakan produksi beras nasional telah mencapai swasembada dan Indonesia kembali melakukan ekspor beras k
EKONOMI
JAKARTA Komedian Andre Taulany resmi menikahi Amanda Rigby pada Minggu, 20 September 2026. Momen akad nikah keduanya beredar di media so
ENTERTAINMENT
MEDAN Koordinator Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumut Gandi Parapat, menyerukan agar seluruh orang tua siswa melara
KESEHATAN