Garuda Muda Tumbang 0-1 dari Australia, Gagal ke Final AFF U-19 2026
MEDAN Langkah Timnas U19 Indonesia menuju final Piala AFF U19 2026 terhenti setelah takluk 01 dari Australia pada babak semifinal yan
OLAHRAGA
JAKARTA – Sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (5/3/2026). Dalam sidang kali ini, tim pengacara Yaqut menyerahkan tumpukan dokumen sebagai bukti yang akan diperiksa oleh hakim.
Di ruang sidang utama PN Jaksel, dokumen yang dibawa tim kuasa hukum meliputi daftar bukti dan sejumlah keterangan pendukung yang nantinya akan diperiksa secara langsung oleh hakim praperadilan.
"Izin Yang Mulia, daftar bukti boleh kami tayangkan?" tanya pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini. Hakim tunggal, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menjawab, "Silakan."Baca Juga:
Selain menyerahkan bukti, pengacara Yaqut juga berencana menghadirkan empat ahli, terdiri dari ahli pidana formil dan materiel, ahli hukum administrasi negara, serta ahli hukum keuangan negara. Kehadiran para ahli ini ditujukan untuk menguatkan argumen bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut perlu ditinjau ulang.
Sebelumnya, Mellisa menanggapi jawaban dari KPK yang meminta agar hakim menolak permohonan praperadilan kliennya.
Menurut Mellisa, jawaban KPK bersifat template atau standar, sehingga tidak menjawab inti keberatan tim kuasa hukum.
"Kita sudah mendengar jawaban dari KPK, kami pikir itu jawaban template. Biasanya mereka menyampaikan label 'obscure', tidak masuk ke dalam objek," ujar Mellisa. Ia juga menyoroti penggunaan KUHAP lama oleh KPK, padahal pengacara dan saksi sudah seharusnya mengikuti KUHAP baru.
Mellisa menambahkan, pihaknya mempertanyakan perhitungan nominal kerugian dalam kasus yang menjerat Yaqut.
"Yang mereka hitung sifatnya potensial loss, bukan actual loss sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik karena menilai mekanisme penetapan tersangka KPK terhadap pejabat publik, termasuk penggunaan KUHAP yang sesuai dengan perkembangan hukum terbaru.*
(oz/dh)
MEDAN Langkah Timnas U19 Indonesia menuju final Piala AFF U19 2026 terhenti setelah takluk 01 dari Australia pada babak semifinal yan
OLAHRAGA
DELI SERDANG Tim nasional Indonesia U19 harus mengakhiri langkahnya di Piala AFF U19 2026 setelah kalah tipis 01 dari Australia pada
OLAHRAGA
BANDA ACEH Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, meminta pemerinta
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menerima audiensi jajaran PT Pertamina di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2026). Pertem
NASIONAL
Oleh Yakub F. IsmailKebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi merupakan sebuah langkah yang penuh liku.Kebij
OPINI
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Forum Komunikasi Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sel
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak seluruh bupati dan wali kota di daerah itu untuk menyukse
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menerima putusan banding terhadap terpidana kasus korupsi tata kelola minyak, Muhammad Kerry
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan aliran suap yang diterima mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dengan nilai menca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komedian Praz Teguh memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 11 Juni 2026, terkait kasus dugaan penipuan dan pengg
HUKUM DAN KRIMINAL