SIMALUNGUN – Tiga pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun dikabarkan dicopot dari jabatannya pada Jumat, 6 Maret 2026.
Hingga kini, pemerintah daerah belum memberikan penjelasan resmi terkait kabar tersebut.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber internal pemerintahan menyebutkan bahwa pejabat yang dicopot adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun Edwin Simanjuntak, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Andri Rahardian, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pahala Sinaga.
Beberapa sumber yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya pergantian jabatan terhadap ketiga kepala dinas tersebut.
Namun, mereka tidak menjelaskan secara rinci alasan maupun mekanisme pencopotan yang dilakukan pada hari yang sama.
Hingga saat ini, informasi tersebut masih menunggu konfirmasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Saat dikonfirmasi pada Jumat malam, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Simalungun Jonrismantuah Damanik belum memberikan tanggapan atas pesan yang disampaikan wartawan.
Hal serupa terjadi ketika wartawan mencoba meminta keterangan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Simalungun Mixnon Andreas Simamora.
Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi.
Belum diketahui secara pasti alasan pencopotan ketiga pejabat tersebut.
Pemerintah Kabupaten Simalungun juga belum mengumumkan apakah jabatan yang ditinggalkan akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt) atau pejabat definitif.*