Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim membuka Rapat Koordinasi dalam rangka Penyusunan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025 Kota Tanjungbalai Tahun 2025 di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Wali KotaTanjungbalai, Selasa (10/3/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
TANJUNGBALAI - Wali Kota TanjungbalaiMahyaruddin Salim membuka secara resmi Rapat Koordinasi dalam rangka Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025 Kota Tanjungbalai Tahun 2025.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Wali KotaTanjungbalai, Selasa (10/3/2026).
Dalam sambutannya, Wali Kota Mahyaruddin menegaskan bahwa rapat koordinasi ini merupakan bagian dari tanggung jawab Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menyelesaikan dokumen-dokumen penting daerah yang bersifat wajib.
"Rakor yang dilaksanakan sesuai penyusunan LKPJ tahun anggaran 2025 m yang mengatur kewajiban kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD," Ujar Mahyaruddin
Penyusunan LKPJ harus dilakukan secara akurat, transparan, dan akuntabel, dengan mengacu pada dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD, RKPD, serta dokumen penganggaran yang telah ditetapkan.
"Oleh karena itu, saya meminta kepada seluruh perangkat daerah untuk memberikan data dan informasi yang lengkap, valid, dan tepat waktu, sehingga laporan yang disusun benar-benar mencerminkan capaian kinerja pemerintah daerah secara objektif," paparnya lagi.
"Untuk melaksanakan aktivitas dan tanggung jawab kita sebagai ASN, hari ini kita hadir dalam rangka penyelesaian penyusunan LPPD dan Tahun 2025. Dokumen-dokumen ini adalah dokumen wajib yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota," ujar Wali Kota
Ia menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara dokumen yang wajib namun tidak berbatas waktu dengan dokumen yang harus disampaikan dalam batas waktu tertentu.
LKPJ termasuk laporan yang memiliki tenggang waktu dan harus disusun secara tepat serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Mahyaruddin menekankan bahwa meskipun penyusunan LKPJ dilakukan setiap tahun, namun kriteria, indikator, serta dasar penyusunannya selalu mengalami penyesuaian.
Hal tersebut diselaraskan dengan dokumen perencanaan daerah, termasuk RPJMD dan dokumen perencanaan lainnya.
Ia juga memaparkan perbedaan antara kedua laporan tersebut. LPPD merupakan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang disusun oleh Bupati dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.