BREAKING NEWS
Selasa, 24 Maret 2026

ASN Pemprov Sumut Kembali Bekerja 25 Maret 2026, Terapkan Sistem WFO dan WFH 50:50

Nurul - Selasa, 24 Maret 2026 12:58 WIB
ASN Pemprov Sumut Kembali Bekerja 25 Maret 2026, Terapkan Sistem WFO dan WFH 50:50
Kantor Gubernur Sumut. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Sutan Tolang Lubis, mengonfirmasi bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumut akan kembali bekerja mulai Rabu, 25 Maret 2026.

Menurut Sutan, pada hari pertama pasca-Lebaran, Pemprov Sumut akan menerapkan kebijakan campuran Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) dengan komposisi 50:50.

Sutan menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian setelah libur Lebaran.

Baca Juga:

Meski demikian, layanan publik yang berhubungan langsung dengan masyarakat, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), akan tetap berjalan normal dan aktif pada hari pertama kerja tersebut.

"Besok seluruh ASN Pemprov Sumut sudah kembali bekerja. Seluruh pelayanan juga sudah kembali aktif. Namun, selama liburan Lebaran, kami terapkan sistem WFO dan WFH," kata Sutan, Selasa (24/03/2026).

Sutan juga menjelaskan bahwa kebijakan WFO dan WFH ini sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat terkait libur Lebaran, yakni H-2 dan H+3 Lebaran.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada ASN selama masa cuti bersama Lebaran, sekaligus memastikan layanan publik tetap berjalan dengan baik.

"Kami sudah mengikuti aturan dari pemerintah yang memberikan kesempatan kepada ASN untuk bekerja dari rumah atau kantor selama dua hari setelah H+3 Lebaran," tambahnya.

Namun, Sutan menegaskan bahwa meskipun sebagian ASN bekerja dari rumah, pelayanan yang berkaitan dengan masyarakat seperti Disdukcapil tetap beroperasi penuh.

ASN yang dijadwalkan untuk WFO wajib hadir sesuai jadwal, dan mereka yang tidak hadir tanpa alasan yang sah akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami sudah membagikan surat edaran ke seluruh dinas. Untuk ASN yang dijadwalkan WFO, mereka wajib datang dan bekerja esok hari," jelas Sutan.

Ia juga menambahkan bahwa meskipun kebijakan WFO/WFH ini hanya berlaku selama dua hari setelah H+3 Lebaran, pelaksanaan apel pagi tetap dilaksanakan.

Terkait dengan kedisiplinan ASN, Sutan menegaskan bahwa ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas akan dikenakan sanksi.

Begitu juga dengan dinas-dinas yang belum aktif memberikan layanan kepada masyarakat pada hari pertama kerja, akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"ASN yang tidak hadir atau terlambat akan diberi sanksi. Begitu juga untuk dinas yang tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat, akan ada sanksi sesuai peraturan," tegasnya.

Saat ditanya apakah kebijakan WFH/WFO ini berkaitan dengan kebijakan Presiden Prabowo mengenai penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM), Sutan membantahnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut adalah aturan yang ditetapkan untuk penyesuaian pasca-Lebaran dan tidak terkait dengan penghematan BBM.

"Tidak, ini aturan dari pemerintah terkait Lebaran. Kalau program WFH atau WFO karena penghematan BBM, kami masih menunggu petunjuk teknisnya," jelasnya.*


(tm/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Subsatgas Pam Tempat Keramaian Lakukan Patroli Dialogis di Pantai Mertasari, Jaga Kamtibmas Selama Operasi Ketupat Agung 2026
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Dimulai: Ini Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo Terbaru di SPBU
Arus Balik Kekuasaan: Membersihkan Diri atau Dibersihkan!
Pemerintah Batasi Angkutan Barang Tiga Sumbu Selama Arus Balik Lebaran, Ini Tanggalnya
Tasyi Athasyia Kembali Ribut dengan Keluarga, Bu Ala: Tanpa Adab! Dia Merasa Pegang Kunci Surga
Kapolres Padangsidimpuan Pimpin Patroli Keamanan di Pusat Perbelanjaan dan Wisata, Pastikan Idulfitri Aman dan Nyaman
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru