BREAKING NEWS
Rabu, 01 April 2026

Pemangkasan Belanja Pegawai Maksimal 30%: Pemprov Sumut Pastikan Nasib PPPK Aman

Abyadi Siregar - Senin, 30 Maret 2026 15:40 WIB
Pemangkasan Belanja Pegawai Maksimal 30%: Pemprov Sumut Pastikan Nasib PPPK Aman
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. (foto: Diskominfo Sumut)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Rencana kebijakan pemerintah untuk memangkas belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen ternyata tidak akan berdampak terhadap nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Chusnul Fanani Sitorus, menegaskan bahwa hingga kini, belanja pegawai di Sumut belum mencapai 30 persen dari total anggaran daerah, sehingga kebijakan pemangkasan tersebut tidak akan mengancam posisi para PPPK.

"Untuk Sumut, sampai saat ini belanja pegawai belum melebihi 30 persen, jadi tidak ada wacana mengenai kebijakan pemecatan untuk PPPK," ujar Chusnul saat ditemui di Kantor DPRD Sumut, Senin (30/3/2026).

Baca Juga:

Chusnul menambahkan bahwa hingga saat ini, tidak ada rencana pengurangan honor atau pemutusan hubungan kerja bagi PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan bahwa mereka akan menjaga kesejahteraan pegawai yang bekerja sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.

"Iya, belanja pegawai di Sumut masih aman posisinya. Jadi tidak ada pengurangan ataupun pemecatan PPPK," tegasnya.

Meski demikian, Chusnul tidak merinci berapa persen persisnya belanja pegawai yang telah dipangkas di Provinsi Sumatera Utara hingga saat ini.

Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan yang diterapkan di Sumut saat ini masih dalam batas yang aman dan tidak akan berisiko bagi para PPPK yang bekerja di instansi pemerintah daerah.

Di sisi lain, kebijakan serupa yang mengharuskan pemerintah daerah mematuhi batasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total anggaran, telah menimbulkan dampak serius di beberapa daerah.

Salah satunya adalah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dilaporkan terancam merumahkan lebih dari 4.000 pegawai PPPK dan pegawai paruh waktu.

Pemangkasan belanja pegawai yang terjadi di sana berkaitan dengan peraturan yang juga mewajibkan pemerintah daerah untuk mengalokasikan 40 persen anggaran untuk belanja infrastruktur.

Kondisi ini menjadi dilema bagi beberapa daerah yang harus memenuhi kebutuhan infrastruktur besar, sementara pengeluaran untuk belanja pegawai juga harus ditekan.

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dinas Kesehatan Sumut Temukan 162 Balita Stunting di Kota Medan, Ini Penyebabnya
Videografer Amsal Sitepu Korupsi Rp 202 Juta Lewat Proyek Video Profil Desa, Begini Modusnya
Warga Desa Bogak Geram, Gubuk Diduga Sarang Narkoba Dihancurkan – Polisi dan Kades Turun Tangan
Kejaksaan Agung Ungkap Dugaan Korupsi Video Profil Desa di Karo
Sekda Aceh Koordinasikan 15 SKPA untuk Menindaklanjuti Hasil Monev TKD 2026
Indonesia Targetkan E20, Bensin Campuran Etanol dari Jagung hingga Tebu
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru