Pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi Diduga Terima Duit Suap Impor dan Cukai
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan aliran uang oleh pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (D
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN — Kasus korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) ke PT Ciputra Land kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/3/2026).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghadirkan lima saksi yang memberikan keterangan mengenai dugaan perubahan hak guna lahan dalam proses jual beli aset tersebut.
Kelima saksi yang dihadirkan terdiri dari Nelwin Aldriansyah, seorang konsultan keuangan, serta empat notaris yang turut terlibat dalam perubahan hak guna usaha menjadi hak guna bangunan (HGB) dalam transaksi ini.Baca Juga:
Keempat notaris yang dimaksud adalah M Zunuza, Dr. Sutrisno, Dr. Belahim, dan Arifin.
Para saksi dicecar oleh hakim mengenai peran mereka dalam proses penerbitan HGB atas lahan PTPN yang dijual kepada PT Ciputra Land.
Tim JPU yang dipimpin oleh Hendri Sipahutar berusaha menggali lebih dalam mengenai peran para notaris dalam memberikan persetujuan terhadap pengalihan hak atas aset tersebut.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset PTPN yang berlangsung antara tahun 2022 hingga 2024.
Penjualan tersebut melibatkan perubahan status lahan dari hak guna usaha (HGU) menjadi hak guna bangunan (HGB), yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Para terdakwa dalam kasus ini terdiri dari empat orang, yaitu:
- Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara,
- Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang,
- Iman Subakti, Direktur PT NDP,
- Irwan Perangin-angin, mantan Direktur PTPN II.
Mereka diduga memberikan persetujuan untuk penerbitan sertifikat HGB kepada PT NDP tanpa memenuhi kewajiban untuk menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang diubah menjadi keperluan komersial.
Tindakan ini dianggap merugikan negara dengan nilai kerugian mencapai Rp 263.435.080.000.
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan aliran uang oleh pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (D
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah pihak menanggapi kritik dari beberapa pengamat yang mendesak penghentian program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan alas
NASIONAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan kenaikan pangkat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya menjad
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kebijakan penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk tarif p
EKONOMI
KAZAN Pemerintah Indonesia dan Rusia menyepakati penguatan kerja sama di sektor energi, mulai dari pengembangan pembangkit listrik tenaga
NASIONAL
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Republik Indonesia hingga diterbitkann
NASIONAL
BATU BARA Keluhan terhadap layanan ATM di BRI Unit Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, kembali mencuat. Nasabah menilai mesin ATM setor
PERISTIWA
JAKARTA Ombudsman Republik Indonesia menyoroti anggaran pengadaan sepatu untuk siswa Sekolah Rakyat senilai Rp27 miliar yang dikelola Ke
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 5,61 persen pada triwulan I2026 me
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indo
HUKUM DAN KRIMINAL