BREAKING NEWS
Rabu, 01 Juli 2026

Kejaksaan Hadirkan Notaris dan Konsultan Keuangan dalam Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land

Abyadi Siregar - Senin, 30 Maret 2026 15:33 WIB
Kejaksaan Hadirkan Notaris dan Konsultan Keuangan dalam Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land
Empat terdakwa mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/1/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga telah melakukan pelanggaran administratif dengan memberikan izin kepada PT NDP untuk mengubah status lahan tersebut, meskipun ketentuan mengenai kewajiban penyerahan lahan untuk keperluan komersial tidak dipenuhi.

Akibatnya, negara mengalami kerugian finansial yang cukup besar.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga telah menyita sejumlah uang negara yang berkaitan dengan perkara ini sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Dalam kasus ini, para terdakwa dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait dengan peran mereka dalam tindak pidana korupsi ini.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi lainnya dan para terdakwa.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berharap proses hukum ini dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.*


(tm/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dinas Kesehatan Sumut Temukan 162 Balita Stunting di Kota Medan, Ini Penyebabnya
Videografer Amsal Sitepu Korupsi Rp 202 Juta Lewat Proyek Video Profil Desa, Begini Modusnya
Sidang Dugaan Korupsi Chromebook: SPT Nadiem Tidak Catat Dana Rp 809 Miliar
Kasus Amsal Sitepu: Ngaku Diintimidasi Jaksa, Ditawari Brownies agar Diam
Komisi III DPR Desak Hakim Bebaskan Amsal Sitepu yang Didakwa Korupsi Rp 202 Juta
Program BPJS Ketenagakerjaan di Medan Dipertanyakan, Kepling Mengaku Terbebani
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru