Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA– Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam persidangan Senin (30/3/2026), ahli pajak dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak), Meidijati, menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak mencatat adanya aliran dana senilai Rp 809 miliar.
"Berdasarkan laporan SPT yang disampaikan Pak Nadiem, tidak ada angka yang persis sama Rp 809 miliar yang menunjukkan beliau menerima uang tersebut," ujar Meidijati saat bersaksi.Baca Juga:
Meidijati menambahkan, angka Rp 809 miliar memang tercatat dalam SPT PT Gojek Indonesia, yang merupakan bagian dari investasi Google ke Gojek pada 2021.
Namun, untuk memastikan aliran dana ke rekening pribadi Nadiem, pengawasan tidak cukup hanya dari SPT tahunan.
"SPT adalah saldo akhir tahun, bukan per transaksi. Untuk memeriksa detail aliran dana, harus membuka rekening pribadi Pak Nadiem," jelasnya.
Kasus ini menyoroti dugaan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook. Nadiem disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar dengan memanfaatkan posisinya agar Google menjadi penguasa tunggal dalam pengadaan perangkat TIK di lingkungan Kemendikbudristek.
Selain Nadiem, tiga terdakwa lain, termasuk mantan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief, dan pejabat KPA Mulyatsyah serta Sri Wahyuningsih, juga menghadapi dakwaan serupa.
Sidang kali ini menyoroti pentingnya bukti dokumen transaksi dan laporan keuangan perusahaan untuk menegaskan aliran dana, bukan semata laporan SPT tahunan.
Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan Chromebook menambah sorotan publik terhadap transparansi pengelolaan anggaran di sektor pendidikan.*
(k/dh)
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL