Wagub Aceh, Fadhlullah, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Aceh (unaudited) untuk Tahun Anggaran 2025 kepada Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama, di Kantor BPK, Selasa (31/3). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
BANDA ACEH — Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyerahkan Laporan KeuanganPemerintahAceh (unaudited) untuk Tahun Anggaran 2025 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama, di Kantor BPK, Selasa (31/3).
Penyerahan laporan ini merupakan bagian dari upaya PemerintahAceh dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Dalam sambutannya, Fadhlullah mengapresiasi BPK atas kesediaannya untuk menerima laporan keuangan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kinerja pengelolaan keuangan PemerintahAceh untuk tahun 2025 menunjukkan hasil yang menggembirakan.
Realisasi pendapatan mencapai Rp10,69 triliun atau 100,07 persen dari target, sedangkan belanja terealisasi sebesar Rp10,65 triliun atau 95,42 persen dari target yang telah ditetapkan.
Fadhlullah menekankan bahwa pencapaian tersebut mencerminkan komitmen PemerintahAceh dalam menjalankan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel.
"Kami terus berupaya untuk memastikan pengelolaan keuangan yang efisien dan bertanggung jawab demi pelayanan publik yang lebih baik dan kesejahteraan masyarakat Aceh," ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa selama sepuluh tahun berturut-turut, mulai dari 2015 hingga 2024, PemerintahAceh berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
Prestasi ini menjadi dorongan untuk terus menjaga integritas, kualitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama, memberikan apresiasi kepada PemerintahAceh yang telah berhasil menyusun dan menyerahkan laporan keuangan tepat waktu, meskipun situasi yang penuh tantangan akibat bencana.
Andri juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan akan dimulai pada 6 April 2026 dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) akan disampaikan paling lambat dua bulan setelah laporan keuangan diserahkan.