Temu Pers bersama dengan Disperindag dan ESDM Sumut difasilitasi Dinas Kominfo Sumut yang berlangsung di Lobby Dekranasda Lantai 1 Kantor Gubernur Sumut, Medan, Selasa (31/3/2026). (Foto: Diskominfo Provsu / Munawar Harahap)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) berhasil menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 4,5 miliar pada tahun 2025 yang bersumber dari sektor pertambangan.
PAD ini berasal dari pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yang mulai diterima Pemprov Sumut tahun ini.
Ini menjadi pencapaian signifikan, mengingat sebelumnya Pemprov Sumut belum menerima hasil pendapatan dari sektor pertambangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hidrogeologi Mineral dan Batubara, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut, Hasan Basri, dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Dinas Kominfo Sumut, Selasa (31/3/2026) di Lobby Dekranasda Sumut, Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro, Medan.
"Baru tahun 2025 kami mulai menerima pemasukan dari sektor pertambangan, meski sebelumnya kami belum mendapatkan hasil. Berkat opsen pajak sebesar 25%, Alhamdulillah, dari target Rp 3 miliar, kami berhasil mencapai Rp 4,5 miliar," ujar Hasan Basri dalam pertemuan yang dihadiri oleh sejumlah wartawan tersebut.
Sektor pertambangan di Sumut, khususnya yang berkaitan dengan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), menjadi kontributor penting dalam peningkatan PAD provinsi.
Menurut data dari Dinas ESDMSumut, terdapat sekitar 231 izin pertambangan MBLB yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Sumut.
Rinciannya, 44 izin berupa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), 19 izin IUP Eksplorasi, serta 168 Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Hasan Basri juga menjelaskan bahwa pembinaan terhadap tambang yang memiliki izin menjadi salah satu fokus Pemprov Sumut.
Pembinaan ini mencakup pemberian norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), bimbingan teknis, konsultasi, mediasi, fasilitasi, hingga pengembangan kompetensi tenaga kerja di sektor pertambangan.
"Pembinaan ini penting agar kegiatan usaha pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada. Kami juga terus berupaya agar industri pertambangan berizin dapat beroperasi dengan lebih efektif dan bermanfaat bagi daerah," tambah Hasan.
Di sisi lain, terkait dengan tambang ilegal, Pemprov Sumut mengakui keterbatasan kewenangan untuk melakukan penindakan hukum secara langsung.