BREAKING NEWS
Kamis, 02 April 2026

Medan Siapkan Bantuan Rp 200 Ribu per Bulan untuk 10.000 Warga, Ini Syaratnya

Adelia Syafitri - Rabu, 01 April 2026 20:32 WIB
Medan Siapkan Bantuan Rp 200 Ribu per Bulan untuk 10.000 Warga, Ini Syaratnya
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas. (foto: Pemko Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Sebanyak 10.000 warga Kota Medan akan mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp 200.000 per bulan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur.

Program ini, yang bersumber dari APBD Kota Medan, diprioritaskan untuk penyandang disabilitas dan lanjut usia yang belum tersentuh bantuan dari pemerintah pusat.

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan, program ini bertujuan memperkuat perlindungan sosial bagi kelompok rentan.

Baca Juga:

"Masih ada masyarakat kita yang hidup dalam kemiskinan ekstrem, lansia terlantar, hingga penyandang disabilitas yang belum mendapatkan perhatian. Ini yang harus kita hadirkan solusinya," kata Rico saat Sosialisasi PKH Medan Makmur dan Digitalisasi Bantuan Sosial di Kantor Wali Kota Medan, Rabu (1/4/2026).

PKH Medan Makmur memiliki landasan hukum Peraturan Wali Kota Medan Nomor 10 Tahun 2026.

Setiap penerima akan memperoleh Rp 200.000 per bulan atau Rp 2,4 juta per tahun, yang disalurkan secara non tunai melalui rekening masing-masing penerima.

Rico menekankan pentingnya pendataan yang objektif.

Ia mengingatkan camat dan lurah agar tidak menyalahgunakan kewenangan, termasuk memasukkan data berdasarkan kedekatan pribadi.

"Bantuan ini untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Jangan sampai disalahgunakan. Kalau tidak sesuai, akan diproses," tegasnya.

Dari sekitar 313.000 keluarga di kelompok desil 1 hingga 5, pemerintah kota melakukan penyaringan ketat agar bantuan tepat sasaran.

Distribusi dilakukan secara proporsional di 21 kecamatan dengan perhatian lebih pada wilayah Medan bagian utara.

Syarat Penerima PKH Medan Makmur:

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kepala UPTD Gunung Tua PUPR Rasuli Efendi Siregar Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut
Medan Siap Wujudkan Pengolahan Sampah Jadi Listrik, Butuh Rp1,7 Triliun
Amsal Sitepu Divonis Bebas, Ini Kata Kejari Karo
Dubes Iran Puji Jokowi: Sosok Pemimpin yang Sukses Bawa Kemajuan Bagi Indonesia
Menaker Yassierli Imbau Perusahaan Terapkan WFH Sehari Sepekan
Prabowo Subianto Saksikan 10 MoU Indonesia–Korea Selatan, Perkuat Kemitraan Strategis
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru