- Warga Medan penyandang disabilitas dengan tingkat ketergantungan tinggi atau lansia berusia 60 tahun ke atas dalam kondisi tidak mampu. - Berdomisili di Kota Medan dengan dokumen kependudukan yang sah. - Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH nasional atau BPNT, serta terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTKS) pada desil 1–5. Bagi yang belum terdata, pengusulan dilakukan melalui musyawarah kelurahan. - Proses pengajuan dilakukan berjenjang mulai kelurahan, kecamatan, hingga ditetapkan Wali Kota berdasarkan verifikasi Dinas Sosial.
Rico berharap PKHMedan Makmur bisa menjadi model perlindungan sosial daerah yang efektif dan tepat sasaran, khususnya bagi warga yang paling rentan.*