MEDAN – Sebanyak 10.000 warga Kota Medan akan mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp 200.000 per bulan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur.
"Masih ada masyarakat kita yang hidup dalam kemiskinan ekstrem, lansia terlantar, hingga penyandang disabilitas yang belum mendapatkan perhatian. Ini yang harus kita hadirkan solusinya," kata Rico saat Sosialisasi PKHMedan Makmur dan Digitalisasi Bantuan Sosial di Kantor Wali Kota Medan, Rabu (1/4/2026).
PKHMedan Makmur memiliki landasan hukum Peraturan Wali Kota Medan Nomor 10 Tahun 2026.
Setiap penerima akan memperoleh Rp 200.000 per bulan atau Rp 2,4 juta per tahun, yang disalurkan secara non tunai melalui rekening masing-masing penerima.
Rico menekankan pentingnya pendataan yang objektif.
Ia mengingatkan camat dan lurah agar tidak menyalahgunakan kewenangan, termasuk memasukkan data berdasarkan kedekatan pribadi.
"Bantuan ini untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Jangan sampai disalahgunakan. Kalau tidak sesuai, akan diproses," tegasnya.
Dari sekitar 313.000 keluarga di kelompok desil 1 hingga 5, pemerintah kota melakukan penyaringan ketat agar bantuan tepat sasaran.
Distribusi dilakukan secara proporsional di 21 kecamatan dengan perhatian lebih pada wilayah Medan bagian utara.
- Warga Medan penyandang disabilitas dengan tingkat ketergantungan tinggi atau lansia berusia 60 tahun ke atas dalam kondisi tidak mampu. - Berdomisili di Kota Medan dengan dokumen kependudukan yang sah. - Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH nasional atau BPNT, serta terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTKS) pada desil 1–5. Bagi yang belum terdata, pengusulan dilakukan melalui musyawarah kelurahan. - Proses pengajuan dilakukan berjenjang mulai kelurahan, kecamatan, hingga ditetapkan Wali Kota berdasarkan verifikasi Dinas Sosial.
Rico berharap PKHMedan Makmur bisa menjadi model perlindungan sosial daerah yang efektif dan tepat sasaran, khususnya bagi warga yang paling rentan.*